KALIMANTANSATU.COM, SUNGAI RAYA - Kami hadirkan informasi syarat Surat Izin Keramaian atau Pertunjukan di Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat.
Nah, kamu harus tahu persyaratannya agar proses pengurusan berjalan lancar dan tidak kekurangan dokumen.
Cara membuat Surat Izin Keramaian atau Pertunjukan bisa dilakukan dengan datang langsung ke Kantor Kecamatan Sungai Raya.
Pelaksanaan pelayanan Surat Izin Keramaian atau Pertunjukan di Ruang Seksi Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat (TRANTIB) Kecamatan Sungai Raya.
Adapun jangka waktu proses pembuatan Surat Izin Keramaian atau Pertunjukan sekitar 1 hari (Relatif).
Berapa biaya Surat Izin Keramaian atau Pertunjukan ?
Berdasarkan informasi dari laman resmi Kecamatan Sungai Raya, tidak ada biaya Surat Izin Keramaian atau Pertunjukan alias gratis.
Syarat Surat Izin Keramaian atau Pertunjukan di Kecamatan Sungai Raya
Adapun syarat Surat Izin Keramaian atau Pertunjukan di Kecamatan Sungai Raya adalah sebagai berikut :
A. Persyaratan Yang Mendatangkan Massa 300 – 500 Orang (Kecil)
1. Surat Keterangan Dari Kelurahan Setempat
2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Yang Punya Hajad Sebanyak 1 (Satu) Lembar
3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) Yang Punya Hajad Sebanyak 1 ( Satu ) Lembar
Artikel Terkait
22 Daftar Nama Desa di Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat Terbaru. Cek Gens
Syarat Surat Keterangan Domisili Usaha di Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat
Syarat Surat Dispensasi Nikah di Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat Terbaru
Syarat Legalisir Pensiun di Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat Terbaru
Syarat Pembuatan Surat Ahli Waris di Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat
Syarat Rekomendasi Akta Kematian di Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat
Syarat Rekomendasi Akta Kelahiran di Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat
Syarat Rekomendasi Pendirian Masjid, Paud, Pondok Pesantren dan Wakaf di Kecamatan Sungai Raya Kubu Raya
Syarat Surat Pengantar Keterangan Pindah Antar Desa atau Kecamatan di Kecamatan Sungai Raya Kubu Raya Kalbar