Jatanras Polres Kubu Raya Ringkus Pelaku Penggelapan Mobil Rental. Berkolaborasi Dengan Jatanras Polresta Palangkaraya Kalimantan Tengah

photo author
Tim Kalimantan Satu 04, Kalimantan Satu
- Rabu, 6 Desember 2023 | 17:40 WIB
Tim Opsnal Satuan Reserse Polres Kubu Raya (Jatanras) berhasil meringkus pelaku penggelapan mobil rental. (Kalimantansatu.com/Dok. Jatanras Polres Kubu Raya)
Tim Opsnal Satuan Reserse Polres Kubu Raya (Jatanras) berhasil meringkus pelaku penggelapan mobil rental. (Kalimantansatu.com/Dok. Jatanras Polres Kubu Raya)

KALIMANTANSATU.COM, KUBU RAYA - Tim Opsnal Satuan Reserse Polres Kubu Raya (Jatanras) berhasil meringkus pelaku penggelapan mobil rental.

Upaya mendapatkan barang bukti 1 unit mobil Avanza KB 1077 WC berhasil berkat kolaborasi Jatanras Polres Kubu Raya dengan Jatanras Polresta Palangkaraya.

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K saat dikonfirmasi melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya AIPTU Ade mengatakan, kasus ini terungkap setelah Jatanras Polres Kubu Raya mengamankan pelaku seorang pria muda berinisial AG (32), warga Kabupaten Kubu Raya di rumahnya yang berlokasi di Kecamatan Sungai Raya.

Baca Juga: Satreskrim Polres Singkawang Ungkap Sejumlah Kasus Tindak Pidana Pencurian di Wilayah Hukum Polres Singkawang. Di mana Saja Lokasinya ?

”Berdasarkan Laporan Aduan Nomor : TBL / 469 /XI / SPKT. Satreskrim/ Polres Kubu Raya/polda kalbar (14 /11/23) yang kami terima Tim Jatanras Polres Kubu Raya langsung melakukan serangkaian penyelidikan, sehingga pelaku berinisial AG pada dapat diamankan di rumahnya pada Kamis (16/11/23) Pukul 18.30 WIB di rumahnya,” terang Ade seperti dilansir Tribratanews Polda Kalbar.

Saat diintrogasi, pelaku mengakui perbuatannya, walaupun sempat berkelit.

Dari informasi yang didapat dari pelaku, 1 unit Mobil Avanza KB 1077 WC itu di gadaikan sebesar Rp.24.000.000 kepada seorang berinisial DW yang berlokasi di Kalimantan Tengah.

”Dari keterangan pelaku, uang sebesar Rp. 24.000.000 itu digunakan pelaku untuk membayar hutang dan keperluan pribadinya," paparnya.

Namun, dalam proses pencarian barang bukti di Kalimantan Tengah, petugas sempat terkendala karena minimnya informasi dari pelaku.

Baca Juga: Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar Musnahkan 9,8 Kilogram Sabu dan 86 Butir Pil Ekstasi ! Hasil Penangkapan Dua Tersangka di Sanggau

Akan tetapi, karena kegigihan kolaborasi Tim Jatanras Polres Kubu Raya dan Jatanras Polresta Palangkaraya 1 unit Mobil Avanza KB 1077 WC dapat diamankan.

”Diamankan di Kota Palangkaraya Provinsi Kalimantan Tengah Senin (5/12/23) Pukul 13.00 WIB. Barang bukti mobil kita amankan di daerah Banten. Kini mobil tersebut sudah ada di Polres Kubu Raya,” pungkasnya.

Baca Berita Lainnya di Google News : Klik LINK Berikut Ini

Dapatkan update berita pilihan dari Kalimantansatu.com setiap hari. Yuk gabung di Grup Telegram "Kalimantansatu.com News Update". Klik link https://t.me/kalimantansatucomupdate, lalu join. Oh ya, install aplikasi Telegram di ponsel kamu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Sumber: Tribratanews Polda Kalbar

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X