KALIMANTANSATU.COM, SEKADAU - Seorang pria berinisial AK (56 tahun) diamankan Satreskrim Polres Sekadau di rumahnya, Desa Teluk Kebau, Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat pada Sabtu 6 April 2024.
AK diduga melakukan tindak pidana pembelian (penampung) emas hasil pertambangan tanpa izin di wilayah tersebut.
Kapolres Sekadau AKBP I Nyoman Sudama melalui Kasat Resmi AKP Rahmad Kartono menerangkan, penangkapan AK berdasarkan penyelidikan aktivitas pertambangan ilegal di Kecamatan Nanga Mahap.
“Saat penggeledahan di kediaman AK, petugas menemukan sejumlah barang bukti, termasuk satu botol plastik kecil berisi butiran emas dengan berat kotor sekitar 20,06 gram, timbangan digital, kalkulator, dompet, dan satu lembar kertas timah rokok,” jelas Kasat Reskrim AKP Rahmad, Minggu 7 April 2024.
AKP Rahmad menimpali, emas tersebut dibeli AK dari warga yang melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin.
"AK beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sekadau untuk proses hukum lebih lanjut,” terang AKP Rahmad.
Atas perbuatannya ini, AK dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
(*)
Artikel Terkait
Jasad Bocah Sambas Ditemukan Dalam Kondisi Meninggal Dunia di Hilir Sungai Sebawi. Awalnya Mandi, Lalu Terseret Arus dan Tenggelam
Jasad Pria Sintang Ditemukan Meninggal Dunia di Penginapan Sekadau. Disebut Sudah Berjualan Bibit Ikan di Nanga Taman Selama Belasan Tahun
Dua Spesialis Pencuri Sarang Walet Ditangkap Polsek Batu Ampar Kubu Raya. Korban Mengalami Kerugian Rp54 Juta
Satu Unit Rumah Terbakar di Gang Asaka Kubu Raya ! Api Bermula dari Lantai Dua, Diduga Dibakar Pemilik Rumah ODGJ
Insiden Senggolan Tongkang MP 11 dan KMP Kubu Raya Rute Rasau Jaya - Teluk Batang di Perairan Pinang Dalam ! Tak Ada Korban Jiwa, Ada Kendaraan Rusak