Viral Wanita Tewas Ditembak di Kapuas Hulu ! Polisi Tangkap Satu Orang Pria Terduga Pelaku Pembunuhan Inisial KD

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Rabu, 17 April 2024 | 11:25 WIB
Ilustrasi senjata dan peluru (Kalimantansatu.com/Pixabay Brett_Hondow)
Ilustrasi senjata dan peluru (Kalimantansatu.com/Pixabay Brett_Hondow)

KALIMANTANSATU.COM, KAPUAS HULU - Satreskrim Polres Kapuas Hulu mengamankan seorang pria terduga pelaku pembunuhan terhadap Erni Fatmawati (42 tahun) warga Dusun Sengkalu, Desa Pengkadan Hilir, Kecamatan Pengkadan, Kabupaten Kapuas Hulu.

Sebelumnya, jasad Erni Fatmawati ditemukan oleh warga di Jalan Dusun Nanga Lidau, Desa Pinang Laka, Kecamatan Pengkadan, Kabupaten Kapuas Hulu pada Selasa 9 April 2024 pagi WIB.

Ada sejumlah luka bekas tembakan senjata api di tubuh Erna Fatmawati.

Tak hanya itu, warga dan polisi juga menemukan satu pucuk senjata api rakitan di semak-semak.

Lokasi penemuan barang bukti ini tak jauh dari letak penemuan jasad korban.

Baca Juga: Mantan Suami Bunuh Istri di Kubu Raya ! Mertua Temukan Korban Tergeletak di Kamar. WJ Menyerahkan Diri ke Polres Kubu Raya

Saat ditemukan harta benda korban tidak hilang. Sebut saja uang tunai, gelang, cincin dan sepeda motor.

Polisi menduga Erna Fatmawati bukan korban perampokan.

Kejadian tragis ini pun sempat viral di media sosial.

Sebagai upaya pengungkapan kasus ini, pihak Polres Kapuas Hulu melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi.

Kepala Kepolisian Resor Kapuas Hulu AKP Hendrawan menerangkan dari proses pengembangan tersebut, polisi menangkap satu orang pria terduga pelaku pembunuhan.

“Satu orang pria sudah diamankan," kata AKP Hendrawan pada Selasa 16 April 2024.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu Iptu Rinto Sihombing menimpali, pihaknya masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini.

"Terduga pelaku bernama KD. Saat ini dalam pemeriksaan," terang Iptu Rinto Sihombing.

Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan dan penyidikan guna mengungkap motif peristiwa ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X