KALIMANTANSATU.COM, MELAWI - Dua orang terduga pelaku pencurian diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Melawi pada Senin 22 April 2024.
Keduanya ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam setelah adanya laporan polisi dari korban yakni Isna Khoiriyah.
Sebelumnya, korban melapor kehilangan laptop di rumah kontrakannya.
Kapolres Melawi Polda Kalbar AKBP Muhammad Syafi’i melalui Kasat Reskrim membenarkan telah mengamankan kedua pelaku.
“Gerak cepat, kami melakukan serangkaian langkah kepolisian dan telah berhasil mengamankan diduga pelaku pencurian laptop di sebuah rumah kontrakan di Desa Kenual,” terang AKP Joni.
Dari diduga pelaku JLK (18) dan FR (16), pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit Laptop merek/type Asus X550Z, 1 (satu) unit digital flash Dish USB-SSD, 1 (satu) unit digital Hard Disk USB 500 GB, dan 1 (satu) unit Flash Disk USB-Dongle px USB merk/type C3.
Kemudian, 1 hub Converter accesoris laptop, 1 (satu) unit digital Flash Disk USB 16 GB dan 2 (dua) unit Sandisk, 1 (satu) unit Hand Phone merk/type iphone 5S dan 1 (satu) tas warna hitam.
“Saat ini JLK dan FR telah diamankan di rutan Polres Melawi guna dilakukan pendalaman dan proses penyidikan lebih lanjut. Sedangkan untuk diduga pelaku FR dilakukan koordinasi bersama instansi terkait dalam penanganan perkaranya,” tandas AKP Joni.
(*)
Artikel Terkait
Sejarah Tangsi Belanda Melawi di Nanga Pinoh Kalimantan Barat ! Pernah Menjadi Rumah Penjara Pahlawan Nasional Raden Tumenggung Setia Pahlawan
Jasad Pria Melawi Ditemukan Tewas di Sungai Kayan. Dikabarkan Tenggelam saat Hendak Mendorong Lanting. Basarnas Pontianak: Terjatuh di Bantaran Sungai
Satu Unit Rumah Terbakar di Melawi ! Kerugian Diperkirakan Rp80 Juta, Polres Melawi Lakukan Penyelidikan Dugaan Penyebab Kebakaran