KALIMANTANSATU.COM, SANGGAU - Satresnarkoba Polres Sanggau bersama Polsek Kembayan menangkap dua orang terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba berinsial AFS (20 tahun) dan ARI (22 tahun).
Keduanya warga Dusun Serambai RT/RW 023/008, Desa Tanjung Merpati, Kecamatan Kembayan Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat.
Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah melalui Kasat Resnarkoba Polres Sanggau AKP Donny Sembiring mengungkapkan, dari tindakan penggeledahan yang petugas kepolisian lakukan terhadap AFS (20) beserta rumah tempat kejadian tersebut, tim berhasil mengamankan barang bukti.
Diantaranya 9 buah paket bening berklip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, 1 unit Handphone Merk Realme C17 Warna Biru, 1 buah kaleng Merk Green Pagoda Warna Silver serta 1 lembar tisu warna putih.
“Dari penggeledahan terhadap terduga pelaku berinisial ARI beserta rumah tempat kejadian tersebut, tim juga berhasil mengamankan barang bukti 9 buah plastik bening berklip yang diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 buah Handphone merk Oppo A17 warna biru, 1 buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik warna hitam, 1 buah dompet kecil warna hitam dan 1 lembar tisu warna putih,” papar AKP Donny Sembiring.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta semua barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Sanggau untuk proses hukum lebih lanjut.
(*)
Artikel Terkait
Sempat Hilang 5 Hari saat Berkebun, Akhirnya Kakek di Sanggau Ditemukan Tim SAR Gabungan
Pencarian Wanita Sanggau Korban Tenggelam di Sungai Kapuas Dihentikan Tim SAR Gabungan. Sudah Dicari Selama 7 Hari, Namun Jasad Linda Belum Ditemukan
Polsek Sekayam Polres Sanggau Tertibkan PETI Emas pada 3 Lokasi Berbeda di Aliran Sungai Batang Bayan
Tragis, Kaki Wanita Sanggau Kalbar Putus Digigit Buaya Ganas saat Beraktivitas di Jamban
Kronologi Ibu Sanggau Digigit Buaya Liar dan Ganas Hingga Kehilangan Kaki Kanan Serta Harus Dirujuk ke RS Antonius Pontianak
28 Ruko Kebakaran di Pasar Bodok Sanggau ! Terungkap Dugaan Kebakaran yang Bermula dari Lantai 2 Toko Melati Milik Djati Lion