KALIMANTANSATU.COM, SAMBAS - Satu orang wanita berinisial FGAH (28 tahun) ditangkap oleh Polres Sambas lantaran kasus narkoba di kediamannya pada Senin 6 Mei 2024 jam 14.00 WIB.
FGAH merupakan warga Jalan Tanjungpura RT.003/RW.004, Dusun Sijang, Kecamatan Galing, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat.
Informasi dari masyarakat menjadi kunci dalam operasi penangkapan ini.
"Selanjutnya, Tim Satres Narkoba Polres Sambas melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku yang diduga melakukan transaksi narkoba jenis sabu tersebut," ungkap Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo melalui Kasat Narkoba Polres Sambas, Iptu Agus Trimarsono pada Selasa 7 Mei 2024.
Saat digrebek, FGAH ditemukan bersama barang bukti.
Diantaranya 2 paket plastik klip berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis shabu seberat brutto lebih kurang 1,50 gram.
Kemudian 1 unit sepeda motor merk X-ride dengan nopol KB 5967 TF, uang tunai sejumlah Rp100 ribu, 1 buah HP merk Samsung A05 warna hijau, 1 buah timbangan digital, serta 1 buah dompet warna hijau.
"Keterangan tersangka FGAH mengakui narkotika jenis sabu tersebut benar miliknya. Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Sambas untuk pemeriksaan lebih lanjut," tegas Iptu Agus Trimarsono.
Iptu Agus Trimarsono memberikan apresiasi kepada masyarakat yang turut berperan dalam memberikan informasi tentang keberadaan pelaku penyalahgunaan dan transaksi narkoba itu.
Iptu Agus Trimarsono mengingatkan, narkoba adalah musuh kita bersama.
"Mari kita bersama-sama membasmi narkoba agar tidak merusak generasi muda kita," tandasnya.
Artikel Terkait
Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 16/Tumbak Kaputing Gagalkan Penyelundupan Sabu 15,75 Kg Perbatasan Sambas
Jasad Bocah Sambas Ditemukan Dalam Kondisi Meninggal Dunia di Hilir Sungai Sebawi. Awalnya Mandi, Lalu Terseret Arus dan Tenggelam
Hilang Sepekan dan Belum Ditemukan, Pencarian Warga Sambas di Perairan Sungai Sambas Besar Dihentikan oleh Tim SAR Gabungan