Satu Wanita Ditangkap Polres Sambas Karena Kasus Narkoba Jenis Sabu. Ini Sejumlah Barang Bukti yang Diamankan

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Selasa, 7 Mei 2024 | 11:35 WIB
Satu orang wanita berinisial FGAH (28 tahun) ditangkap oleh Polres Sambas lantaran kasus narkoba di kediamannya pada Senin 6 Mei 2024 jam 14.00 WIB. (Kalimantansatu.com/Dok. Polres Sambas)
Satu orang wanita berinisial FGAH (28 tahun) ditangkap oleh Polres Sambas lantaran kasus narkoba di kediamannya pada Senin 6 Mei 2024 jam 14.00 WIB. (Kalimantansatu.com/Dok. Polres Sambas)

KALIMANTANSATU.COM, SAMBAS - Satu orang wanita berinisial FGAH (28 tahun) ditangkap oleh Polres Sambas lantaran kasus narkoba di kediamannya pada Senin 6 Mei 2024 jam 14.00 WIB.

FGAH merupakan warga Jalan Tanjungpura RT.003/RW.004, Dusun Sijang, Kecamatan Galing, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat.

Informasi dari masyarakat menjadi kunci dalam operasi penangkapan ini.

"Selanjutnya, Tim Satres Narkoba Polres Sambas melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku yang diduga melakukan transaksi narkoba jenis sabu tersebut," ungkap Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo melalui Kasat Narkoba Polres Sambas, Iptu Agus Trimarsono pada Selasa 7 Mei 2024.

Baca Juga: Satu Bandar Narkoba Ditangkap Polsek Sekayam Polres Sanggau. Berawal dari Laporan Masyarakat Sebagai Bentuk Kepedulian

Saat digrebek, FGAH ditemukan bersama barang bukti.

Diantaranya 2 paket plastik klip berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis shabu seberat brutto lebih kurang 1,50 gram.

Kemudian 1 unit sepeda motor merk X-ride dengan nopol KB 5967 TF, uang tunai sejumlah Rp100 ribu, 1 buah HP merk Samsung A05 warna hijau, 1 buah timbangan digital, serta 1 buah dompet warna hijau.

"Keterangan tersangka FGAH mengakui narkotika jenis sabu tersebut benar miliknya. Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Sambas untuk pemeriksaan lebih lanjut," tegas Iptu Agus Trimarsono.

Satu orang wanita berinisial FGAH (28 tahun) ditangkap oleh Polres Sambas lantaran kasus narkoba di kediamannya pada Senin 6 Mei 2024 jam 14.00 WIB.
Satu orang wanita berinisial FGAH (28 tahun) ditangkap oleh Polres Sambas lantaran kasus narkoba di kediamannya pada Senin 6 Mei 2024 jam 14.00 WIB. (Kalimantansatu.com/Dok. Polres Sambas)

Baca Juga: Hilang Sepekan dan Belum Ditemukan, Pencarian Warga Sambas di Perairan Sungai Sambas Besar Dihentikan oleh Tim SAR Gabungan

Iptu Agus Trimarsono memberikan apresiasi kepada masyarakat yang turut berperan dalam memberikan informasi tentang keberadaan pelaku penyalahgunaan dan transaksi narkoba itu.

Iptu Agus Trimarsono mengingatkan, narkoba adalah musuh kita bersama.

"Mari kita bersama-sama membasmi narkoba agar tidak merusak generasi muda kita," tandasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Sumber: Polres Sambas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X