Polres Landak Musnahkan Barang Bukti Hasil Operasi Pekat Kapuas 2024. Tak Hanya Senjata Api Rakitan, Ini Sejumlah Barang Lainnya

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Selasa, 7 Mei 2024 | 13:50 WIB
Kepolisian Resor Landak (Polres Landak) memusnahkan barang bukti hasil Operasi Pekat Kapuas 2024.  Kegiatan pemusnahan ini dilaksanakan di Halaman Polres Landak pada Senin 6 Mei 2024. (Kalimantansatu.com/Dok. Polres Landak)
Kepolisian Resor Landak (Polres Landak) memusnahkan barang bukti hasil Operasi Pekat Kapuas 2024. Kegiatan pemusnahan ini dilaksanakan di Halaman Polres Landak pada Senin 6 Mei 2024. (Kalimantansatu.com/Dok. Polres Landak)

KALIMANTANSATU.COM, LANDAK - Kepolisian Resor Landak (Polres Landak) memusnahkan barang bukti hasil Operasi Pekat Kapuas 2024.

Kegiatan pemusnahan ini dilaksanakan di Halaman Polres Landak pada Senin 6 Mei 2024.

Berdasarkan catatan dari Polres Landak, barang bukti yang dihancurkan itu diantaranya 16 pucuk senjata api rakitan, 208 buah petasan, 3 jeriken berisi minuman keras (miras), 9 botol miras, 5 kampel miras, dan 1 bilah pisau Pramuka.

Selain itu, ada 13 helai sarung yang menjadi barang bukti perkelahian atau tawuran remaja.

Sarung itu berisi batu pada bagian ujungnya.

Adapun miras yang dimusnahkan itu yakni arak maupun tajok, merupakan hasil sweeping di sejumlah wilayah hukum Polres Landak.

Baca Juga: Warga Landak Ditemukan Meninggal Dunia di Sungai. Sempat Dikabarkan Tenggelam Setelah Terjatuh saat Buang Sampah

Sedangkan petasan, merupakan hasil penyitaan dari para penjual di pinggir jalan.

Sementara itu, 16 pucuk senjata api rakitan merupakan hasil penyerahan sukarela dari masyarakat.

Kapolres Landak AKBP I Nyoman Budi Artawan mengimbau masyarakat Landak agar menyerahkan senjata api rakitan untuk menghindari potensi berbahaya bagi keselamatan orang lain.

"Penyerahan bisa dilakukan secara langsung melalui Bhabinkamtibmas, Babinsa, Polsek dan Koramil di wilayah masing-masing," pinta AKBP I Nyoman Budi Artawan.

“Takut nanti disalahgunakan ketika terjadi perkelahian atau hal-hal yang tidak diduga. Bisa membahayakan orang lain,” pungkasnya.

(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Sumber: Polres Landak

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X