Anak di Bawah Umur Asal Kabupaten Sambas Ditangkap Polsek Pemangkat Karena Lakukan Tindakan Asusila Terhadap Pelajar Usia 15 Tahun

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Rabu, 29 Mei 2024 | 10:20 WIB
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polsek Pemangkat Polres Sambas berhasil menangkap seorang anak berinisial FR (17 tahun) yang terlibat dalam kasus asusila. (Kalimantansatu.com/Dok. Polsek Pemangkat)
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polsek Pemangkat Polres Sambas berhasil menangkap seorang anak berinisial FR (17 tahun) yang terlibat dalam kasus asusila. (Kalimantansatu.com/Dok. Polsek Pemangkat)

KALIMANTANSATU.COM, SAMBAS - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polsek Pemangkat Polres Sambas berhasil menangkap seorang anak berinisial FR (17 tahun) yang terlibat dalam kasus asusila.

Korban asusila dalam kasus ini adalah anak di bawah umur berstatus pelajar berusia 15 tahun dengan inisial AU.

FR ditangkap di rumahnya berdasarkan Laporan Polisi atas dugaan tindak pidana pencabulan.

Kapolsek Pemangkat AKP Ambril menerangkan, saat ini pihaknya sedang menyelidiki kasus itu lebih lanjut.

Baca Juga: Innalillahi, Jasad Bocah Kabupaten Sambas Ditemukan Meninggal Dunia di Sungai. Korban Tak Muncul Setelah Terjun saat Mandi Bareng Teman

"Pelaku sudah diamankan untuk proses hukum selanjutnya," terangnya pada Selasa 28 Mei 2024.

AKP Ambril juga mengimbau kepada orang tua untuk lebih memperhatikan anak-anak mereka.

Ia mengingatkan pentingnya mengawasi anak-anak dari pergaulan bebas, memperhatikan aktivitas mereka, serta mengawasi pergaulan dan pertemanan yang mereka miliki.

“Jangan sampai anak-anak kita menjadi korban lagi,” tandasnya.

(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Sumber: Polres Sambas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X