Miris, Kepala Desa Tekalong Korupsi Rp354,7 Juta ! Penyimpangan Dana Desa dan ADD, Polres Kapuas Hulu Jerat FLM Dengan Pidana Hukuman Penjara 20 Tahun

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Rabu, 29 Mei 2024 | 23:33 WIB
Ilustrasi korupsi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) (Kalimantansatu.com/Pixabay sajinka2)
Ilustrasi korupsi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) (Kalimantansatu.com/Pixabay sajinka2)

KALIMANTANSATU.COM, KAPUAS HULUKepala Desa Tekalong Kecamatan Mentebah berinisial FLM ditangkap Unit Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu karena kasus dugaan korupsi penyelewengan dana desa pada Rabu 29 Mei 2024.

Adapun penyimpangan penggunaan keuangan desa itu merugikan negara sebesar Rp354.743.600.

Sebagai informasi, kasus korupsi yang terjadi di Desa Tekalong pada Tahun Anggaran 2018 hingga 2020 telah menjadi perhatian Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu setelah menerima informasi dari masyarakat.

Baca Juga: Kasus Pencurian Motor Terungkap ! Pria Beridentitas Pontianak Barat Ditangkap Polres Kapuas Hulu. Motor Aerox RH Hilang saat Beli Katak untuk Arwana

Kapolres Kapuas Hulu AKBP Hendrawan melalui Kasat Reskrim Iptu Rinto Sihombing mengungkapkan, berdasarkan penyelidikan yang dilakukan dengan cara penelaahan dokumen, pemeriksaan fisik di lapangan, dan klarifikasi terhadap pihak terkait, ditemukan adanya penyimpangan dalam penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa serta bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah yang diterima Desa Tekalong.

"Dengan rincian yang diterima Tahun 2018: Rp1.198.095.000. Tahun 2019 Rp1.345.276.000. Tahun 2020 Rp1.535.586.000," ungkapnya.

Pihak kepolisian mengamankan barang bukti Dokumen Laporan Pertanggung Jawaban Keuangan Desa Tahun Anggaran 2018 s.d 2020, Dokumen Surat Perintah Pencairan Dana Tahun 2018 s.d 2020, uang sejumlah Rp18.270.000 dari Kegiatan pengadaan Dana Desa di tahun Anggaran 2020 (pembelian Laptop yang tidak terlaksana).

Baca Juga: Residivis Narkoba Asal Pontianak dan Kaki Tangannya Ditangkap Polres Kapuas Hulu ! Selundupkan Sabu dari Malaysia Lewat Jagoi Babang Bengkayang

Atas perbuatannya ini, kata Rinto, FLM dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ancaman maksimal hukuman yaitu 20 tahun penjara," tegas Iptu Rinto Sihombing.

Kepala Desa Tekalong Kecamatan Mentebah berinisial FLM ditangkap Unit Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu karena kasus dugaan korupsi penyelewengan dana desa pada Rabu 29 Mei 2024.
Kepala Desa Tekalong Kecamatan Mentebah berinisial FLM ditangkap Unit Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu karena kasus dugaan korupsi penyelewengan dana desa pada Rabu 29 Mei 2024. (Kalimantansatu.com/Dok. Polres Kapuas Hulu)

"Terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif dalam memberikan informasi yang membantu mewujudkan Kabupaten Kapuas Hulu yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme," pungkasnya.

Berdasarkan informasi, FLM ditahan di Rutan Polres Kapuas Hulu.

Saat ini, berkas perkara FLM sudah lengkap alias P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Sumber: Polres Kapuas Hulu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X