Viral Pengemis Keadilan Lontarkan Imbauan Terbuka untuk RSUD Sekadau. 6 Poin Desakan Dari Pembayaran, Hingga Hitungan Jaspel Diduga Bertentangan Hukum

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Kamis, 18 Juli 2024 | 15:57 WIB
RSUD Sekadau (Kalimantansatu.com/Dok. RSUD Sekadau)
RSUD Sekadau (Kalimantansatu.com/Dok. RSUD Sekadau)

KALIMANTANSATU.COM, SEKADAU - Seorang pengemis keadilan Syamsul Jahidin melontarkan imbauan terbuka kepada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sekadau.

Hal ini menyusul kekecewaan terhadap sejumlah hal urgensi dan berdampak kepada masyarakat maupun internal tenaga medis di RSUD.

Surat imbauan terbuka tersebut diposting Syamsul Jahidin melalui akun Instagramnya @syamsul_jahidin.

Adapun surat imbauan terbuka itu ditujukan Syamsul Jahidin kepada Direktur RSUD Sekadau yang saat ini dikepalai oleh Dr Tanjung Harapan Tampubolon.

Di dalam surat imbauan itu memuat jelas 6 poin yang didesak agar segera ditindaklanjuti.

Pertama, Lakukan Perbaikan Fasilitas RSUD SEKADAU.

Kedua, Lakukan Perbaikan Pelayanan RSUD SEKADAU (dalam bidang fasilitas Penunjang Medik Salah Satunya Stetoskop).

Baca Juga: Isi Permohonan Maaf Sopir Ambulance Turunkan Jenazah Bayi di Sintang yang Lagi Viral. Direktur RSUD Tony Hasiholan Pane Juga Minta Maaf ke Masyarakat

Ketiga, JASPEL (Jasa Pelayanan) 10 BULAN YANG BELUM TERBAYAR.

Keempat, JASPEL (Jasa Pelayanan) Hitungan Pembagian yang tidak berdasarkan aturan dan ketentuan yang di duga bertentangan dengan dasar Aturan Hukum.

Kelima, Membuat Standard operational prosedur (SOP) yang berbasis "Business Management Manual" yang ada di RSUD Sekadau, agar tidak menimbulkan Conflict of Interest antara Oknum Pegawai Titipan dan Pegawai yang bukan Titipan.

Keenam, Menindaklanjuti informasi Dugaan Praktek Korupsi yang di Lakukan Oleh Oknum (KABAG & KABID) untuk segera di proses, pemeriksaan APH dan jika terbukti melakukan Tindakan praktek Korupsi, Maka Direktur RSUD SEKADAU harus segera mengeluarkan dan MEMECAT para "OKNUM KEPARAT" dari RSUD SEKADAU.

"Dengan ini kami sampaikan jika selama 7 X 24 Jam "Sejak HIMBAUAN TERBUKA DI PUBLISH" tidak ada Tindakan / Response untuk berbenah atau perbaikan., Maka kami akan Melaporkan Kepada Instansi APH dan akan Melakukan Gugatan Upaya Hukum PMH (Perbuatan Melawan Hukum) pada Pengadilan negeri Sanggau Cc. Perwakilan Pengadilan Negeri Sekadau.TERIMA KASIH," isi surat himbauan terbuka itu dikutip Kalimantansatu.com pada Kamis 18 Juli 2024.

Baca Juga: Update Jenazah Diturunkan Sopir Ambulance di Sintang. Ternyata Adalah Bayi, Pihak RSUD Ade M Djoen Sintang Minta Maaf dan Sopir Klarifikasi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Sumber: Kalimantansatu.com, IG @syamsul_jahidin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X