KALIMANTANSATU.COM, BENGKAYANG - Satresnarkoba Polres Bengkayang memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di halaman Satresnarkoba Polres Bengkayang, Jumat 20 September 2024 pagi WIB.
Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus pada bulan Agustus dan September 2024.
Ada dua kasus narkoba dengan total 3 orang tersangka pada Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda.
KBO Satresnarkoba Polres Bengkayang Ipda Maulana mengungkapkan, lokasi pertama pengungkapan kasus narkoba itu di Hotel Ridho Bengkayang, Kecamatan Bengkayang pada Sabtu 24 Agustus 2024 dini hari.
"Di lokasi ini melibatkan dua tersangka yaitu pria berinisial RS (36 tahun) dan R (26 tahun),” ungkap KBO Satresnarkoba IPDA Maulana.
Dari kedua tersangka itu, barang bukti yang diamankan yakni narkotika jenis sabu dengan berat bersih 9,92 gram dan 4 butir Pil Ekstasi seberat 2,24 gram.
"Dari 9,92 gram sabu tersebut, kemudian disisihkan sebanyak 0,10 gram untuk pengujian laboratorium di BPOM Pontianak, dan sebanyak 0,50 gram sebagai barang bukti di persidangan," jelasnya.
"Untuk barang bukti 4 butir Pil Ekstasi, disisihkan 1 butir untuk pengujian laboratorium di BPOM Pontianak dan 1 butir sebagai barang bukti di persidangan," timpalnya.
Ipda Maulana melanjutkan, lokasi pengungkapan kedua di Jalan Wiraniaga, Desa Sungai Duri, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat, Kamis 12 September 2024 sore.
"Kasus ini melibatkan satu orang tersangka wanita berinisial NH (32 tahun). Saat dilakukan penggeledahan, NH kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 29,79 gram," katanya.
Untuk barang bukti tersebut, lanjut Maulana, disisihkan seberat 0,10 gram untuk pengujian laboratorium di BPOM Pontianak dan 0,50 gram untuk kepentingan persidangan.
Dari hasil pengujian sampel secara laboratorium di BPOM Pontianak, tambah dia, barang bukti narkotika jenis Sabu dan Ekstasi tesebut positif mengandung Zat Metamphetamin.
Adapun total barang bukti dari kedua kasus yang akan dimusnahkan yaitu seberat 38,51 gram narkotika jenis sabu dan 2 butir pil ekstasi seberat 1,12 gram.
Artikel Terkait
Jadwal, Cara Beli dan Harga Tiket Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Asia U20 2025 ! Ada Pilihan Opsi, Mau Satu Match atau Terusan 3 Match Sob
Prabowo Subianto Ngopi Bareng SBY, Optimistis Bersama-sama Wujudkan Kesejahteraan Rakyat
Lokasi Laga Timnas Indonesia U-20 Bakal Dipindah dari GBK. Stadion Ini Menjadi Pilihan untuk Kualifikasi Piala Asia U20
Kabar Naturalisasi Mees Hilgers dan Eliano Reijnders Terbaru ! Resmi Disetujui DPR RI dan Tinggal Tunggu Keppres, Kapan Jadwal Pengambilan Sumpah WNI?
Dua Mayat Korban Tenggelam KM Sinar Bintang 1 Ditemukan Tim SAR Gabungan. 1 Orang Hilang Masih Dicari Hingga Kini
Dihantam Gelombang Ombak Besar, KM Karya Sampurna 7 Terbalik dan Tenggelam di Perairan Sungai Kakap Kubu Raya
Ini Kronologis Kebakaran Bengkel Mobil di Sungai Ambawang Kubu Raya. Terjebak Hingga Sesak Napas, Pemilik Dibawa ke Rumkit Kartika Husada Pontianak
Tim Advokat Perkasa dan Jaguar Siap Bantu Andika-Hendi dan Agustina-Iswar Antisipasi Pelanggaran Pilkada Jateng 2024
Mayat Asmadi Ditemukan di Perairan Sungai Bakau Besar, Mempawah. Sebelumnya Sempat Hilang saat KM Karya Sampurna 7 Tenggelam
Truk Mitsubishi Fuso Tabrak Pejalan Kaki di Jalan Raya Kecamatan Sungai Betung Bengkayang Kalbar. Korban Meninggal Dunia di Tempat Kejadian