Satresnarkoba Polres Bengkayang Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hasil Tangkapan Bulan Agustus dan September 2024, Segini Jumlahnya

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Minggu, 22 September 2024 | 12:36 WIB
Satresnarkoba Polres Bengkayang memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di halaman Satresnarkoba Polres Bengkayang, Jumat 20 September 2024 pagi WIB. (Kalimantansatu.com/Dok. Polres Bengkayang)
Satresnarkoba Polres Bengkayang memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di halaman Satresnarkoba Polres Bengkayang, Jumat 20 September 2024 pagi WIB. (Kalimantansatu.com/Dok. Polres Bengkayang)

KALIMANTANSATU.COM, BENGKAYANGSatresnarkoba Polres Bengkayang memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di halaman Satresnarkoba Polres Bengkayang, Jumat 20 September 2024 pagi WIB.

Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus pada bulan Agustus dan September 2024.

Ada dua kasus narkoba dengan total 3 orang tersangka pada Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda.

KBO Satresnarkoba Polres Bengkayang Ipda Maulana mengungkapkan, lokasi pertama pengungkapan kasus narkoba itu di Hotel Ridho Bengkayang, Kecamatan Bengkayang pada Sabtu 24 Agustus 2024 dini hari.

Baca Juga: Truk Mitsubishi Fuso Tabrak Pejalan Kaki di Jalan Raya Kecamatan Sungai Betung Bengkayang Kalbar. Korban Meninggal Dunia di Tempat Kejadian

"Di lokasi ini melibatkan dua tersangka yaitu pria berinisial RS (36 tahun) dan R (26 tahun),” ungkap KBO Satresnarkoba IPDA Maulana.

Dari kedua tersangka itu, barang bukti yang diamankan yakni narkotika jenis sabu dengan berat bersih 9,92 gram dan 4 butir Pil Ekstasi seberat 2,24 gram.

"Dari 9,92 gram sabu tersebut, kemudian disisihkan sebanyak 0,10 gram untuk pengujian laboratorium di BPOM Pontianak, dan sebanyak 0,50 gram sebagai barang bukti di persidangan," jelasnya.

"Untuk barang bukti 4 butir Pil Ekstasi, disisihkan 1 butir untuk pengujian laboratorium di BPOM Pontianak dan 1 butir sebagai barang bukti di persidangan," timpalnya.

Ipda Maulana melanjutkan, lokasi pengungkapan kedua di Jalan Wiraniaga, Desa Sungai Duri, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat, Kamis 12 September 2024 sore.

Baca Juga: Residivis Narkoba Asal Pontianak dan Kaki Tangannya Ditangkap Polres Kapuas Hulu ! Selundupkan Sabu dari Malaysia Lewat Jagoi Babang Bengkayang

"Kasus ini melibatkan satu orang tersangka wanita berinisial NH (32 tahun). Saat dilakukan penggeledahan, NH kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 29,79 gram," katanya.

Untuk barang bukti tersebut, lanjut Maulana, disisihkan seberat 0,10 gram untuk pengujian laboratorium di BPOM Pontianak dan 0,50 gram untuk kepentingan persidangan.

Dari hasil pengujian sampel secara laboratorium di BPOM Pontianak, tambah dia, barang bukti narkotika jenis Sabu dan Ekstasi tesebut positif mengandung Zat Metamphetamin.

Adapun total barang bukti dari kedua kasus yang akan dimusnahkan yaitu seberat 38,51 gram narkotika jenis sabu dan 2 butir pil ekstasi seberat 1,12 gram.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X