11 Kasus Narkoba Diungkap Polres Singkawang pada September-Oktober 2024, Segini Hasil Tangkapannya

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Jumat, 8 November 2024 | 15:33 WIB
11 kasus tindak pidana narkoba berhasil diungkap oleh Sat Resnarkoba Polres Singkawang dalam periode September-Oktober 2024. (Kalimantansatu.com/Dok. Polres Singkawang)
11 kasus tindak pidana narkoba berhasil diungkap oleh Sat Resnarkoba Polres Singkawang dalam periode September-Oktober 2024. (Kalimantansatu.com/Dok. Polres Singkawang)

KALIMANTANSATU.COM, SINGKAWANG - 11 kasus tindak pidana narkoba berhasil diungkap oleh Sat Resnarkoba Polres Singkawang dalam periode September-Oktober 2024.

Kapolres Singkawang AKBP Fatchur Rochman melalui Wakapolres Singkawang Kompol Tri Prasetyo menerangkan, 11 kasus tersebut dituangkan dalam 11 laporan polisi.

"Jumlah tersangka sebanyak 14 orang. Terdiri dari 13 orang laki-laki dan 1 orang perempuan," ujar Kompol Tri Prasetyo di ruang Press Conference Polres Singkawang, Jalan Firdaus H. Rais II No.98, Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat pada Jumat 8 November 2024.

3 kasus diantaranya berkas sudah lengkap dan telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Sempat Hilang Tiga Hari ! Dalam Kondisi Lemas, Pria 49 Tahun Berhasil Ditemukan Tim SAR Gabungan

Dari 11 kasus tersebut, pihaknya mengamankan barang bukti 53 paket kantong plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu.

"Total berat bersih 27,68 gram," timpalnya.

Sementara, lokasi penangkapan 14 tersangka itu dilakukan di beberapa lokasi wilayah Kota Singkawang.

Para tersangka, lanjut Tri Prasetyo, dipersangkakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun," tegasnya.

Dengan total barang bukti sabu dengan berat bersih 27,68 gram tersebut, maka Polres Singkawang berhasil menyelamatkan sekitar 277 orang masyarakat Kota Singkawang dari penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga: Menuju KRIS 2025 ! Pj Gubernur Harisson Minta Direktur Rumah Sakit di Kalbar Harus Memastikan Pelayanan Nyaman, Aman dan Terbaik ke Pasien

Berdasarkan keterangan para tersangka, dari satu paket kecil dengan berat 1 gram sabu dapat digunakan untuk 10 orang.

"Polres Singkawang juga telah menindaklanjuti program 100 hari kerja sejak dilantiknya Bapak Presiden kita dan Program dari Bapak Kapolri. Sehingga, Sat Resnarkoba Polres Singkawang akan terus melakukan penindakan dan penangkapan terhadap setiap pelaku kejahatan pidana narkotika di wilayah Kota Singkawang," pungkasnya.

Baca berita dan informasi menarik lainnya di Google News (Klik Tautan Ini)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X