Jadwal Diskon dan Bebas Denda Pajak Kendaraan Kalbar 2025 Sampai Kapan ? Manfaatkan Sob, Ada 8 Jenis Insentif Pajak

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Senin, 7 Juli 2025 | 12:02 WIB
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. (Kalimantansatu.com/Dok. Pixabay stevepb)
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. (Kalimantansatu.com/Dok. Pixabay stevepb)

KALIMANTANSATU.COM, PONTIANAK - Sobat Kalimantan Satu, manfaatkan Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Diskon Pokok Pajak Kendaraan Bermotor untuk semua jenis kendaraan di Kalimantan Barat.

Jadwal diskon dan bebas denda pajak kendaraan Kalbar 2025 berlangsung pada rentang tanggal 30 Juni hingga 20 Desember 2025.

Semua jenis kendaraan baik pribadi maupun kendaraan umum bisa memanfaatkan insentif program Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) tersebut.

Kebijakan tersebut termaktub dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pemberian Keringanan dan Pembebasan Pajak di Bidang Kendaraan Bermotor.

Baca Juga: Langkah Daftar Online RSUD Soedarso Pontianak Sebelum Berobat Lewat Link Resmi itrsudsoedarso.kalbarprov.go.id

Tujuan program ini untuk meringankan beban masyarakat, meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, serta meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Nantinya, PAD digunakan untuk pembangunan Kalimantan Barat.

Sebagai informasi, berikut ini sejumlah insentif diskon dan bebas denda pajak kendaraan Kalbar 2025 :

1. Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Melalui program ini, seluruh pemilik kendaraan bermotor yang punya tunggakan pajak akan dibebaskan dari denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

2. Bebas Denda Opsen Pajak Kendaraan Bermotor

Selama program berlangsung, denda opsen pajak kendaraan bermotor juga dihapuskan selain denda pokok pajak.

3. Bebas Pajak Progresif

Pada program ini, bagi semua lemilik kendaraan bermotor yang terkena pajak progresif, maka akan dibebaskan dari kewajiban membayar pajak progresif.

4. Diskon 5% Pokok Pajak Kendaraan untuk Pembayaran Sebelum Jatuh Tempo

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X