2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol
Sanksi denda paling banyak Rp 750.000 (Pasal 293 UU LLAJ)
3. Menggunakan HP saat Mengemudi
Sanksi denda paling banyak Rp 750.000 (Pasal 283 UU LLAJ)
4. Tidak Menggunakan Helm SNI
Sanksi denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 29)
5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman (Safety Belt)
Sanksi denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 289)
6. Melebihi Batas Kecepatan
Sanksi denda paling banyak Rp 500.000 Berkendara di Bawah Umur (Pasal 285 Ayat 5)
7. Tidak memiliki SIM
Sanksi denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).
Sejumlah sasaran lainnya yakni berkendara di bawah umur dan pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang.
Tak hanya itu siapkan juga kelengkapan surat kendaraan lain seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Baca Juga: Jadwal Razia Operasi Zebra Kapuas 2023 dan 7 Sasaran Operasi Zebra 2023