2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol
Sanksi denda paling banyak Rp 750.000 (Pasal 293 UU LLAJ)
3. Menggunakan HP saat Mengemudi
Sanksi denda paling banyak Rp 750.000 (Pasal 283 UU LLAJ)
4. Tidak Menggunakan Helm SNI
Sanksi denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 29)
5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman (Safety Belt)
Sanksi denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 289)
6. Melebihi Batas Kecepatan
Sanksi denda paling banyak Rp 500.000 Berkendara di Bawah Umur (Pasal 285 Ayat 5)
7. Tidak memiliki SIM
Sanksi denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).
Sejumlah sasaran lainnya yakni berkendara di bawah umur dan pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang.
Tak hanya itu siapkan juga kelengkapan surat kendaraan lain seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Baca Juga: Jadwal Razia Operasi Zebra Kapuas 2023 dan 7 Sasaran Operasi Zebra 2023
Artikel Terkait
Jadwal Razia Operasi Zebra Kapuas 2023 dan 7 Sasaran Operasi Zebra 2023
7 Sasaran Khusus Operasi Zebra 2023 ! Mulai Hari Ini 4 September, Sampai Kapan Operasi Zebra 2023 Digelar ?
Apakah Operasi Zebra Sampai Malam Hari ? Operasi Zebra dari Jam Berapa Sampai Jam Berapa Ya ?
Jam Operasi Zebra 2023 ! Mulai Jam Berapa Operasi Zebra ? Lalu, Sampai Jam Berapa Operasi Zebra 2023 ? ?
Razia Zebra Sampai Jam Berapa 2023 ? Cek Disini Yuk, Operasi Zebra Dimulai Jam Berapa Sampai Jam Berapa