KALIMANTANSATU.COM, SUNGAI RAYA - Kami hadirkan informasi syarat membuat rekomendasi pendirian Masjid, Paud, Pondok Pesantren dan Wakaf di Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat.
Nah, kamu harus tahu persyaratannya agar proses pengurusan berjalan lancar dan tidak kekurangan dokumen.
Cara membuat rekomendasi rekomendasi pendirian Masjid, Paud, Pondok Pesantren dan Wakaf bisa dilakukan dengan datang langsung ke Kantor Kecamatan Sungai Raya.
Pelaksanaan pelayanan rekomendasi rekomendasi pendirian Masjid, Paud, Pondok Pesantren dan Wakaf berada di Ruang Seksi Kesejahteraan Masyarakat (KESRA) Kecamatan Sungai Raya.
Adapun jangka waktu proses pembuatan rekomendasi rekomendasi pendirian Masjid, Paud, Pondok Pesantren dan Wakaf sekitar 1 hari (Relatif).
Berapa biaya rekomendasi rekomendasi pendirian Masjid, Paud, Pondok Pesantren dan Wakaf ?
Berdasarkan informasi dari laman resmi Kecamatan Sungai Raya, tidak ada biaya rekomendasi rekomendasi pendirian Masjid, Paud, Pondok Pesantren dan Wakaf alias gratis.
Syarat Rekomendasi Pendirian Masjid, Paud, Pondok Pesantren dan Wakaf di Kecamatan Sungai Raya
Adapun syarat rekomendasi Pendirian Masjid, Paud, Pondok Pesantren dan Wakaf di Kecamatan Sungai Raya adalah sebagai berikut :
A. Persyaratan Rekomendasi Pendirian Masjid, Paud, Pondok Pesantren
1. Proposal (Pendirian Masjid/Paud/Pondok Pesantren)
2. Surat Permohonan Rekomendasi
3. Rekomendasi Kepala Desa