kalbar-borneo

Syarat Rekomendasi Pendirian Masjid, Paud, Pondok Pesantren dan Wakaf di Kecamatan Sungai Raya Kubu Raya

Rabu, 1 November 2023 | 17:07 WIB
Kantor Camat Sungai Raya (Dok. Kecamatan Sungai Raya)

KALIMANTANSATU.COM, SUNGAI RAYA - Kami hadirkan informasi syarat membuat rekomendasi pendirian Masjid, Paud, Pondok Pesantren dan Wakaf di Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat.

Nah, kamu harus tahu persyaratannya agar proses pengurusan berjalan lancar dan tidak kekurangan dokumen.

Cara membuat rekomendasi rekomendasi pendirian Masjid, Paud, Pondok Pesantren dan Wakaf bisa dilakukan dengan datang langsung ke Kantor Kecamatan Sungai Raya.

Pelaksanaan pelayanan rekomendasi rekomendasi pendirian Masjid, Paud, Pondok Pesantren dan Wakaf berada di Ruang Seksi Kesejahteraan Masyarakat (KESRA) Kecamatan Sungai Raya.

Adapun jangka waktu proses pembuatan rekomendasi rekomendasi pendirian Masjid, Paud, Pondok Pesantren dan Wakaf sekitar 1 hari (Relatif).

Berapa biaya rekomendasi rekomendasi pendirian Masjid, Paud, Pondok Pesantren dan Wakaf ?

Berdasarkan informasi dari laman resmi Kecamatan Sungai Raya, tidak ada biaya rekomendasi rekomendasi pendirian Masjid, Paud, Pondok Pesantren dan Wakaf alias gratis.

Baca Juga: Syarat Rekomendasi Akta Kelahiran di Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat

Syarat Rekomendasi Pendirian Masjid, Paud, Pondok Pesantren dan Wakaf di Kecamatan Sungai Raya 

Adapun syarat rekomendasi Pendirian Masjid, Paud, Pondok Pesantren dan Wakaf di Kecamatan Sungai Raya adalah sebagai berikut :

A. Persyaratan Rekomendasi Pendirian Masjid, Paud, Pondok Pesantren

1. Proposal (Pendirian Masjid/Paud/Pondok Pesantren)

2. Surat Permohonan Rekomendasi

3. Rekomendasi Kepala Desa

Halaman:

Tags

Terkini