Syarat Rekomendasi Pendirian Masjid, Paud, Pondok Pesantren dan Wakaf di Kecamatan Sungai Raya Kubu Raya

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Rabu, 1 November 2023 | 17:07 WIB
Kantor Camat Sungai Raya (Dok. Kecamatan Sungai Raya)
Kantor Camat Sungai Raya (Dok. Kecamatan Sungai Raya)

B. Persyaratan Ikrar Wakaf

1. Surat Pernyataan Ikrar Wakaf

2. Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah

3. Keterangan Kepala Desa

4. Surat Penyerahan

5. Fotocopy Surat Tanah (Sertifikat)

6. Fotocopy Kartu Keluarga Yang Mewakafkan

7. Fotocopy KTP Yang Mewakafkan

8. Fotocopy KTP Yang Menerima

Baca Berita Kecamatan Sungai Raya Lainnya di Google News : Klik LINK Berikut Ini

Semoga bermanfaat ya, Sahabat Generasi Emas Kalimantan Satu.

(Prabu Warah)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Sumber: Laman Resmi Kecamatan Sungai Raya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X