kalbar-borneo

Syarat Rekomendasi Pendirian Masjid, Paud, Pondok Pesantren dan Wakaf di Kecamatan Sungai Raya Kubu Raya

Rabu, 1 November 2023 | 17:07 WIB
Kantor Camat Sungai Raya (Dok. Kecamatan Sungai Raya)

B. Persyaratan Ikrar Wakaf

1. Surat Pernyataan Ikrar Wakaf

2. Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah

3. Keterangan Kepala Desa

4. Surat Penyerahan

5. Fotocopy Surat Tanah (Sertifikat)

6. Fotocopy Kartu Keluarga Yang Mewakafkan

7. Fotocopy KTP Yang Mewakafkan

8. Fotocopy KTP Yang Menerima

Baca Berita Kecamatan Sungai Raya Lainnya di Google News : Klik LINK Berikut Ini

Semoga bermanfaat ya, Sahabat Generasi Emas Kalimantan Satu.

(Prabu Warah)

Halaman:

Tags

Terkini