KALIMANTANSATU.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya berhasil menangkap seorang pria berinisial M Alias DA (22 tahun) saat hendak mengirim paket sabu ke Provinsi Kalimantan Tengah melalui travel jalur darat pada Kamis 11 April 2024.
Sabu seberat 32 gram ditemukan petugas di dalam boneka hello kitty yang dikemas rapi oleh warga Pontianak itu di dalam kotak mie instan.
Kasat Res Narkoba AKP Sagi melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade membenarkan penangkapan tersebut.
M Alias DA ditangkap di Jalan Trans Kalimantan Desa Ambawang Kuala Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya, saat akan mengirim paket sabu melalui travel sekitar jam 23.00 WIB.
Setelah menerima informasi dari warga, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kubu Raya langsung melakukan penyelidikan mendalam, secara bertahap dan penuh kehati hatian serta kejelian, akhirnya pelaku dapat diamankan beserta barang bukti sabu seberat 32 garam.
”Penangkapan tersebut hampir gagal. Namun, atas kejelian Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kubu Raya pelaku yang licin ini dapat ditangkap beserta barang bukti 32 gram sabu yang dikemas dengan rapi di dalam boneka hello kitty yang dikemas didalam kardus mie instan,” ungkap Aiptu Ade pada Selasa 16 April 2024.
Saat di introgasi, lanjut Aiptu Ade, pelaku mengakui sebagai kurir.
Sabu itu milik seorang pria berinisial AB warga Pontianak Timur.
"Sabu tersebut di pesan oleh seorang wanita berinisial SI asal Kalteng,” timpalnya.
Dari pengakuan pelaku, sabu seberat 32 gram tersebut dibeli oleh SI seharga Rp400 ribu dari AB.
Kemudian, barang haram itu akan dijual kembali di Kalteng dengan harga per gramnya sebesar Rp1 juta.
Sehingga, estimasi keuntungan sebesar Rp18.500.000.
Pelaku juga mengaku baru pertama kali menjadi kurir