Gunakan Modus Boneka Hello Kitty Untuk Kirim Paket Sabu ke Kalimantan Tengah, Seorang Warga Pontianak Ditangkap Satresnarkoba Polres Kubu Raya

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Rabu, 17 April 2024 | 09:55 WIB
Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya berhasil menangkap seorang pria berinisial M Alias DA (22 tahun) saat hendak mengirim paket sabu ke Provinsi Kalimantan Tengah melalui travel jalur darat pada Kamis 11 April 2024.  Sabu seberat 32 gram ditemukan petugas di dalam boneka hello kitty yang dikemas (Kalimantansatu.com/Dok. Polres Kubu Raya)
Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya berhasil menangkap seorang pria berinisial M Alias DA (22 tahun) saat hendak mengirim paket sabu ke Provinsi Kalimantan Tengah melalui travel jalur darat pada Kamis 11 April 2024. Sabu seberat 32 gram ditemukan petugas di dalam boneka hello kitty yang dikemas (Kalimantansatu.com/Dok. Polres Kubu Raya)

” Pelaku mengakui bahwa ia mendapatkan upah sebesar Rp1 juta untuk mengantar barang tersebut ke salah satu Travel tujuan Kalteng di Kabupaten Kubu Raya. Kemasan sabu di dalam boneka yang tersimpan di dalam kardus indomie dilakukan SI untuk mengelabui petugas,” jelas Aiptu Ade.

Baca Juga: Polsek Rasau Jaya Bekuk Pengedar Narkoba di Rasau Jaya. Tak Hanya Sabu, Ditemukan Barang Bukti Senpi Rakitan dan Peluru

Aiptu Ade menambahkan, ini adalah kedua kalinya Polres Kubu Raya menggagalkan peredaran Narkoba jenis sabu antar Provinsi melalui jalur darat.

Upaya keras ini sebagai komitmen Kapolres Kubu Raya AKBP Wahyu Jati Wibowo untuk memberantas jaringan Narkoba di wilayah hukum Kabupaten Kubu Raya.

Terkait kasus terbaru ini, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kubu Raya masih melakukan penyelidikan mendalam terhadap M Alias DA.

"Saat ini sudah ditetapkan sebagai Tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Aiptu Ade.

(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Sumber: Polres Kubu Raya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X