” Pelaku mengakui bahwa ia mendapatkan upah sebesar Rp1 juta untuk mengantar barang tersebut ke salah satu Travel tujuan Kalteng di Kabupaten Kubu Raya. Kemasan sabu di dalam boneka yang tersimpan di dalam kardus indomie dilakukan SI untuk mengelabui petugas,” jelas Aiptu Ade.
Aiptu Ade menambahkan, ini adalah kedua kalinya Polres Kubu Raya menggagalkan peredaran Narkoba jenis sabu antar Provinsi melalui jalur darat.
Upaya keras ini sebagai komitmen Kapolres Kubu Raya AKBP Wahyu Jati Wibowo untuk memberantas jaringan Narkoba di wilayah hukum Kabupaten Kubu Raya.
Terkait kasus terbaru ini, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kubu Raya masih melakukan penyelidikan mendalam terhadap M Alias DA.
"Saat ini sudah ditetapkan sebagai Tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Aiptu Ade.
(*)
Artikel Terkait
Polsek Rasau Jaya Bekuk Pengedar Narkoba di Rasau Jaya. Tak Hanya Sabu, Ditemukan Barang Bukti Senpi Rakitan dan Peluru
Cek Daftar 12 Kasus Narkoba Berhasil Diungkap Polres Singkawang Sepanjang Maret 2024 ! AKBP Fatchur Rochman : Kami Selamatkan 282 Orang dari Narkoba
Dua Spesialis Pencuri Sarang Walet Ditangkap Polsek Batu Ampar Kubu Raya. Korban Mengalami Kerugian Rp54 Juta
Satu Unit Rumah Terbakar di Gang Asaka Kubu Raya ! Api Bermula dari Lantai Dua, Diduga Dibakar Pemilik Rumah ODGJ
Insiden Senggolan Tongkang MP 11 dan KMP Kubu Raya Rute Rasau Jaya - Teluk Batang di Perairan Pinang Dalam ! Tak Ada Korban Jiwa, Ada Kendaraan Rusak
Kakek Diserang Buaya Muara di Kubu Raya saat Ambil Wudhu Sholat Subuh ! Perlawanan Sengit Melepaskan Gigitan Buaya, Anmat Komang Derita Luka Serius
Satu Unit Kapal Klotok Tenggelam di Sungai Kapuas saat Hendak Bersandar ! Polres Kubu Raya Jelaskan Dugaan Penyebabnya