KALIMANTANSATU.COM, KUBU RAYA - Pria asal Kubu Raya berinisial RI (38 tahun) dilaporkan oleh istrinya ke Polres Kubu Raya.
Ikhwal perilaku biadab RI yang tega mencabuli putri kandungnya sendiri yang masih berusia 14 tahun.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya AKP Ruslan Abdul Gani melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade menegaskan RI sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Aksi biadab RI itu terjadi pada Sabtu 16 Maret 2024 jam 21.00 WIB.
Lokasi kejadian berada di kediaman rumah korban yang juga rumah RI di Kabupaten Kubu Raya.
Saat itu, korban bersama temannya baru pulang dari pasar malam.
Selanjutnya, korban dan temannya itu tidur di dalam kamar sekitar jam 24.00 WIB.
"Korban merasakan hal aneh di area vitalnya. Korban pun terbangun, saat korban membuka matanya, bapak kandung korban sudah berada di atas badannya,” ungkap Aiptu Ade pada Rabu 24 April 2024.
Menyadari perlakuan bejat sang ayah, korban lalu berteriak.
RI kaget dan langsung mengenakan celananya, sembari berpura-pura memasang kelambu di kamar tidur anaknya.
Kemudian, RI langsung keluar dari kamar korban.
Pada Selasa 19 Maret 2024, korban menghubungi orang tuanya untuk melaporkan kejadian biadab ayahnya tersebut kepada ibunya.
Saat itu, ibu korban. berada di Kecamatan Kubu.