”Mendengar cerita anaknya, ibu korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kubu Raya. RI pun ditangkap oleh Jatanras Polres Kubu Raya di rumahnya. Selanjutnya dilakukan penyelidikan mendalam oleh Unit PPA Polres Kubu Raya. RI mengakui perbuatannya karena khilaf," pungkas Aiptu Ade.
Atas perbuatannya, RI dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
(*)
Artikel Terkait
Gunakan Modus Boneka Hello Kitty Untuk Kirim Paket Sabu ke Kalimantan Tengah, Seorang Warga Pontianak Ditangkap Satresnarkoba Polres Kubu Raya
Waspada Aquaplaning saat Berkendara ! Polres Kubu Raya Ingatkan Sering Terjadi saat Curah Hujan Ekstrim, Lakukan Tips Ini Untuk Pencegahan
Terkuak Motif dan Kronologi Mantan Suami Bunuh Istri di Kubu Raya ! Korban Sempat Melakukan Perlawanan Sebelum Tewas
Ketahuan Nih, Aling Sembunyikan Sabu Dalam Bra (BH) ! Ditangkap Polisi saat Hendak Antar Paket Sabu dari Pontianak Timur ke Desa Kapur Kubu Raya
Bikin Kaget Warga Kubu Raya ! Buaya Muara Liar Muncul di Parit yang Digunakan Untuk Mandi dan Mencuci. Panjang Buaya Sekitar 1,5 Meter dan Berat 35 Kg
Innalillahi, Anggota DPRD Kubu Raya Meninggal Kesetrum Listrik saat Perbaiki Dop Lampu di Dekat Bak Air
Pilkada Kubu Raya 2024 : Sujiwo Daftar Bacabup Kubu Raya 2024-2029 ke PAN dan PDIP. Pengambilan Formulir Diwakilkan Pendukungnya