”Mendengar cerita anaknya, ibu korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kubu Raya. RI pun ditangkap oleh Jatanras Polres Kubu Raya di rumahnya. Selanjutnya dilakukan penyelidikan mendalam oleh Unit PPA Polres Kubu Raya. RI mengakui perbuatannya karena khilaf," pungkas Aiptu Ade.
Atas perbuatannya, RI dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
(*)