kalbar-borneo

Warga Meliau Sanggau Ditangkap Kasus Narkoba Sabu ! Mantap, Kerjasama Polsek Meliau dan Sat Resnarkoba Polres Sanggau

Rabu, 1 Mei 2024 | 13:59 WIB
Satres Narkoba Polres Sanggau Polda Kalbar bersama Polsek Meliau menangkap satu orang pria berinisial KOR (42 tahun) karena dugaan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. (Kalimantansatu.com/Dok. Polres Sanggau)

KALIMANTANSATU.COM, SANGGAU - Satres Narkoba Polres Sanggau Polda Kalbar bersama Polsek Meliau menangkap satu orang pria berinisial KOR (42 tahun) karena dugaan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

KOR merupakan warga Dusun Meliau Hilir RT 004/RW 002, Desa Meliau Hilir, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat.

Saat diamankan tim gabungan, KOR sedang berada di rumahnya, Dusun Meliau Hilir pada Kamis 25 April 2024 sekitar jam 19:30 WIB.

Terkait informasi ini, Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah melalui Kasi Humas Polres Sanggau Iptu Keken Sukendar mengungkapkan, penangkapan terhadap terduga pelaku berdasarkan laporan polisi LP/A/27/IV/2024/SPKT.Satresnarkoba/Polres Sanggau/Polda Kalbar/ tanggal 25 April 2024.

Baca Juga: Satu Orang Bandar Narkoba Sanggau Ditangkap Aparat Polsek Sekayam. Ini Sejumlah Barang Bukti yang Berhasil Diamankan

“Terduga pelaku berinisial Kor (42) ini diamankan oleh tim gabungan Satres Polres Sanggau dan Polsek Meliau. Tersangka ditangkap di rumahnya,” kata Kasi Humas Polres Sanggau Iptu Keken Sukendar pada Selasa 30 April 2024.

Penangkapan ini, kata Kenken Sukendar, berdasarkan laporan masyarakat yang menyebutkan bersangkutan sering melakukan transaksi narkoba.

“Saat penangkapan dilakukan penggeledahan badan dan rumah. Tim gabungan menemukan barang bukti berupa 2 paket plastik bening berklip diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,79 gram yang tersimpan di saku sebelah kiri celana, yang dikenakan pelaku," jelasnya.

Baca Juga: Dua Orang Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Ditangkap Satresnarkoba Polres Sanggau dan Polsek Kembayan

"Dan saat itu terhadap barang bukti yang ditemukan petugas, diakui pelaku adalah miliknya,” papar Keken Sukendar.

Selain itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain.

Diantaranya berupa 1 helai tekstil kain perlak, 1 celana pendek bertuliskan RAFI warna cream, 1 Hp merek VIVO YO2 warna ungu berikut SIM Card serta uang tunai sebesar Rp400 ribu.

“Atas perbuatannya, terduga pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres Sanggau untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

(*)

Tags

Terkini