KALIMANTANSATU.COM, SANGGAU - Satu orang pengedar narkoba ditangkap oleh Tim Gabungan Sat Resnarkoba Polres Sanggau Polda Kalbar dan Polsek Meliau.
Pria Sanggau berinisial AR (23 tahun) itu merupakan warga RT 004/RW 001, Desa Sungai Mayam, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat.
Saat penggeledahan, cukup banyak barang bukti (BB) yang diamankan oleh aparat.
Diantaranya 8 paket plastik bening berklip diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 116.82 gram, narkoba jenis ekstasi 1 butir seberat 0,54 gram, 2 plastik berklip, 1 lembar tekstil kain perlak, kantong kain warna hitam, 1 timbangan digital merk Camry warna hitam, 1 Hp merk OPPO Reno S warna hitam berikut SIM card, serta uang tunai Rp450 ribu.
Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah melalui Kasi Humas Polres Sanggau Iptu Keken Sukendar mengungkapkan, penangkapan terhadap AR berawal dari laporan masyarakat terkait adanya transaksi narkoba.
Tim Gabungan dari Sat Resnarkoba Polres Sanggau dan Polsek Meliau langsung melaksanakan penyelidikan
"Ternyata benar," kata Iptu Keken Sukendar.
Tim gabungan langsung menangkap AR. Saat diciduk di rumahnya, AR pasrah.
“Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan rumah terduga pelaku, ditemukan BB berupa 8 paket plastik bening berklip yang diduga narkoba jenis sabu dan 1 butir diduga narkotika jenis ekstasi,” timpalnya.
Saat interogasi oleh petugas, terduga pelaku mengakui barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan tersebut adalah miliknya sendiri.
“Selanjutnya terduga pelaku dan BB dibawa ke Mapolres Sanggau guna untuk proses hukum lebih lanjut,” tandas Iptu Keken Sukendar.
(*)