kalbar-borneo

Ada Bukti Rekaman Video Asusila di HP ! Oknum Sales Ditangkap Polres Kubu Raya Karena Melakukan Tindakan Asusila Terhadap Remaja di Bawah Umur

Rabu, 8 Mei 2024 | 08:03 WIB
Ilustrasi tindakan asusila (Kalimantansatu.com/Pixabay Geralt)

KALIMANTANSATU.COM, KUBU RAYA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kubu Raya menangkap pria berinisial AF (32 tahun).

Warga Kubu Raya itu diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur pada Senin 8 April 2024 lalu.

Korban merupakan remaja berusia 16 tahun.

Bahkan, perilaku bejat itu semakin terbuka ketika Penyidik PPA Polres Kubu Raya mendapati ada video asusila di handphone (HP) AF.

Rekaman video asusila AF terhadap remaja itupun menjadi alat bukti.

Baca Juga: Biadab ! Ayah Cabuli Anak Kandung Berusia 14 Tahun di Kubu Raya. Sempat Berpura-pura Memasang Kelambu saat Anak Berteriak

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Ruslan Abdul Gani melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade mengungkapkan, tindakan biadab AF terbongkar setelah ada laporan dari orangtua korban.

"Setelah mendapatkan laporan, Unit PPA Sat Reskrim Polres Kubu Raya melakukan penyelidikan dan mengamankan AF di kediamannya di Kabupaten Kubu Raya," ungkap Aiptu Ade melalui keterangannya pada Selasa 7 Mei 2024.

Dari pemeriksaan, AF bekerja sebagai sales.

Peristiwa asusila itu bermula saat pelaku bersama korban mengantarkan barang ke daerah Trans Kalimantan, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat.

Baca Juga: Terbongkar Melakukan Sebanyak 3 Kali ! Pria Kubu Raya Ditangkap Polisi Karena Asusila Terhadap Gadis Dibawah Umur

”Perbuatan asusila terhadap korban dilakukan AF saat korban sedang tidur di penginapan. Korban terangun dan ketakutan atas perbuatan AF. Setelah pulang ke rumahnya, korban menceritakan kepada orangtuanya," papar Aiptu Ade.

Setelah mendengar cerita itu, kedua orangtua korban menemui AF di kediamannya.

"Saat memeriksa HP milik pelaku, ditemukan video tersebut. Selanjutnya, orangtua korban melaporkan kejadian itu ke Polres Kubu Raya,” timpalnya.

Atas perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur tersebut, AF disangkakan dengan UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Halaman:

Tags

Terkini