Akhirnya, ia dan keluarganya sepakat menghubungi Polsek Jawai Selatan untuk evakuasi buaya peliharaan itu.
"Namun, memang sebaiknya dikembalikan ke habitat aslinya," kata Sarikun.
Direhabilitasi ke Sinka Zoo
Kapolres Sambas AKBP Sigiyatmo melalui Kapolsek Jawai Selatan Ipda Karyadi Sabhan mengungkapkan, lima orang terlibat dalam proses evakuasi buaya peliharaan Sarikun.
"Ukuran buaya dewasa itu cukup besar," ungkap Ipda Karyadi Sabhan pada Minggu 5 Mei 2024.
Pemilik buaya tersebut, timpal Ipda Karyadi Sabhan, melapor dan menyerahkan secara sukarela kepada Polsek Jawai Selatan.
Walaupun sudah ada kedekatan lantaran memelihara buaya itu sejak kecil.
"Rencananya, buaya akan diberikan kepada Taman Kebun Binatang, Sinka Zoo untuk direhabilitasi," jelasnya.
Kapolsek Jawai Selatan menegaskan, meskipun buaya muara masuk kategori spesies yang dilindungi, pemilik tidak dikenai hukuman karena memelihara.
Justru, pihaknya mengapresiasi penyerahan sukarela dari warga.
"Kami mengapresiasi pemilik karena berinisiatif untuk mengembalikan buaya ke habitatnya," ucapnya.
Baca Juga: Tragis, Kaki Wanita Sanggau Kalbar Putus Digigit Buaya Ganas saat Beraktivitas di Jamban
Hal ini sejalan dengan UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.