"Buaya termasuk hewan buas, ditakutkan dapat membahayakan manusia. Sehingga, pengendaliannya berada di tangan pihak yang berwajib," terangnya.
"Pelanggaran terhadap aturan ini, akan diganjar hukuman pidana penjara 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta," tandas Ipda Karyadi Sabhan.
(*)
Artikel Terkait
Dongeng Pengantar Tidur Anak : Dongeng Sang Kancil dan Buaya Bisa Menjadi Pilihan Cerita, Sahabat
Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 16/Tumbak Kaputing Gagalkan Penyelundupan Sabu 15,75 Kg Perbatasan Sambas
Jasad Bocah Sambas Ditemukan Dalam Kondisi Meninggal Dunia di Hilir Sungai Sebawi. Awalnya Mandi, Lalu Terseret Arus dan Tenggelam
Kakek Diserang Buaya Muara di Kubu Raya saat Ambil Wudhu Sholat Subuh ! Perlawanan Sengit Melepaskan Gigitan Buaya, Anmat Komang Derita Luka Serius
Bikin Kaget Warga Kubu Raya ! Buaya Muara Liar Muncul di Parit yang Digunakan Untuk Mandi dan Mencuci. Panjang Buaya Sekitar 1,5 Meter dan Berat 35 Kg
Tragis, Kaki Wanita Sanggau Kalbar Putus Digigit Buaya Ganas saat Beraktivitas di Jamban
Kronologi Ibu Sanggau Digigit Buaya Liar dan Ganas Hingga Kehilangan Kaki Kanan Serta Harus Dirujuk ke RS Antonius Pontianak
Hilang Sepekan dan Belum Ditemukan, Pencarian Warga Sambas di Perairan Sungai Sambas Besar Dihentikan oleh Tim SAR Gabungan
Satu Wanita Ditangkap Polres Sambas Karena Kasus Narkoba Jenis Sabu. Ini Sejumlah Barang Bukti yang Diamankan