Sempat Dipelihara Layaknya Keluarga, Warga Sambas Serahkan Buaya Muara Ukuran 2 Meter dan Berat 60 Kg Secara Sukarela ke Polsek Jawai Selatan

photo author
R Ridho Triwi D.N, Kalimantan Satu
- Rabu, 8 Mei 2024 | 08:39 WIB
Seekor buaya muara berhasil dievakuasi oleh Polsek Jawai Selatan bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sambas dari rumah warga di Desa Matang Terap, Kecamatan Jawai Selatan, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat pada Minggu 5 Mei 2024. (Kalimantansatu.com/Dok. Polsek Jawai Selatan Polres Sambas)
Seekor buaya muara berhasil dievakuasi oleh Polsek Jawai Selatan bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sambas dari rumah warga di Desa Matang Terap, Kecamatan Jawai Selatan, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat pada Minggu 5 Mei 2024. (Kalimantansatu.com/Dok. Polsek Jawai Selatan Polres Sambas)

"Buaya termasuk hewan buas, ditakutkan dapat membahayakan manusia. Sehingga, pengendaliannya berada di tangan pihak yang berwajib," terangnya.

"Pelanggaran terhadap aturan ini, akan diganjar hukuman pidana penjara 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta," tandas Ipda Karyadi Sabhan.

(*)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: R Ridho Triwi D.N

Sumber: Polres Sambas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X