"Buaya termasuk hewan buas, ditakutkan dapat membahayakan manusia. Sehingga, pengendaliannya berada di tangan pihak yang berwajib," terangnya.
"Pelanggaran terhadap aturan ini, akan diganjar hukuman pidana penjara 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta," tandas Ipda Karyadi Sabhan.
(*)