KALIMANTANSATU.COM, LANDAK - Seorang pria berinisial SI (52 tahun) ditangkap oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Landak lantaran kasus narkoba di rumahnya pada Senin 6 Mei 2024.
SI merupakan warga Dusun Sepat, Desa Anik Dingir, Kecamatan Menyuke, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat.
Kapolres Landak AKBP I Nyoman Budi Artawan melalui Kasat Resnarkoba Polres Landak AKP Asep Tabroni menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang SI diduga memiliki dan menjual narkotika jenis sabu.
Saat penggeledahan, sejumlah barang bukti berhasil diamankan.
“Barang bukti yang berhasil kami temukan berupa 1 buah plastik klip transparan berisikan 25 buah plastik berisikan kristal diduga narkotika jenis sabu, yang dibalut dengan selembar tisu. Tepatnya di belakang rumah, di kandang kucing," ungkap AKP Asep Tabroni pada Rabu 8 Mei 2024.
Selain itu, ada juga 1 buah dompet warna hitam berisikan uang Rp500 ribu yang ditemukan di atas kasur kamar.
"Pelaku beserta barang bukti diamankan dan di bawa ke Polres Landak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tegasnya.
Akibat perbuatan kriminal ini, pelaku dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku terkait narkoba.
“Pelaku terancam sesuai hukum yang berlaku melalui pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Asep Tabroni.
(*)