KALIMANTANSATU.COM, MELAWI - Satuan Reserse Kriminal Polres Melawi membekuk satu orang residivis kasus pencurian sepeda motor berinisial DD (26 tahun) pada Rabu 8 Mei 2024.
Kasus pencurian 1 unit sepeda motor itu terjadi di Desa Paal, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, Provinsi Kalimantan Barat pada Desember 2023 lalu.
Adapun barang bukti satu unit sepeda motor itu ditemukan di kosan Gang Muzakirin, Desa Paal, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi.
Terkait penangkapan ini, Kasat Reskrim Polres Melawi AKP Joni menerangkan, DD punya rekam jejak kriminal kasus pencurian pada 2016.
DD pernah mendapat vonis hukuman penjara selama 8 bulan oleh Pengadilan.
Pengungkapan kasus ini, imbuh AKP Joni, menjadi bukti ketegasan jajaran Polres Melawi dalam upaya penegakan hukum terhadap para pelaku kejahatan.
"Terutama yang telah menjadi residivis. Kami berkomitmen untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dengan menjalankan tugas secara profesional," tegas AKP Joni.
Saat ini, DD ditahan untuk proses penyelidikan lebih lanjut di Mapolres Melawi.
"Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan aktif berkoordinasi dengan aparat keamanan dalam melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan," tandasnya.
Sementara itu, Kapolres Melawi AKBP Muhammad Syafi'i memberi apresiasi atas kinerja tim Reserse Kriminal Polres Melawi dalam menangkap pelaku kejahatan.
“Kami akan terus berupaya untuk memberantas tindak kriminal dan menjaga keamanan, serta ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Melawi,” kata Kapolres Melawi.
(*)