KALIMANTANSATU.COM - Sat Reskrim Polsek Sungai Raya Polres Kubu Raya berkolaborasi dengan personil Polsek Parindu Polres Sanggau menangkap dua orang pelaku pencurian.
Mereka diciduk di salah satu warung kopi Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau pada Jumat 3 Mei 2024 jam 06.00 WIB.
Sebelumnya, keduanya melakukan pencurian di toko ikan hias, Jalan KH Abdurrahman Wahid, Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat pada Minggu 7 April 2024 sekitar jam 02:00 WIB.
Dua pria itu merupakan warga Kabupaten Kubu Raya berinisial HU (21 tahun) dan SI (26 tahun).
Sejumlah barang berharga menjadi sasaran pencurian diantaranya uang tunai Rp17.400.000, 2 senapan angin merk Sharp, 1 buah tabung gas, 15 unit pompa air Aquarium dan 2 ekor burung Murai Batu dan Kacer.
"Akibat tindak pidana pencurian ini, korban mengalami kerugian mencapai Rp30.000.000," ungkap Kapolsek Sungai Raya AKP Setyo Pramulyanto melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya pada Kamis 16 Mei 2024.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kedua pelaku, hasil dari pencurian itu hendak digunakan untuk pesta narkoba jenis sabu.
”Kedua pelaku mengakui menggunakan sabu selama satu tahun belakangan ini. Sehingga, demi memuaskan hasrat tersebut, keduanya melakukan pencurian di toko ikan hias milik korban untuk mendapatkan uang untuk membeli sabu," timpalnya
Aiptu Ade memaparkan modus kedua pelaku saat menjalankan aksi pencurian.
Keduanya, merusak ventilasi dapur toko korban dengan menggunakan besi.
Kemudian, masuk dan mengambil uang tunai serta barang berharga milik korban.
Selanjutnya, kedua pelaku keluar melalui pintu belakang.
”Saat kejadian tersebut, toko ikan hias dalam keadaan kosong,” jelas Aiptu Ade.