Barang hasil pencurian, imbuh Aiptu Ade, dijual kedua pelaku kepada orang yang tidak dikenalnya di daerah Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak.
”Sat Reskrim Polsek Sungai Raya masih melakukan penyelidikan untuk menemukan barang bukti pencurian yang dilakukan HU dan SI," ujarnya.
Ade menegaskan HU dan SI sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencurian dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana.
”Ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkasnya.
(*)
Artikel Terkait
Ada Bukti Rekaman Video Asusila di HP ! Oknum Sales Ditangkap Polres Kubu Raya Karena Melakukan Tindakan Asusila Terhadap Remaja di Bawah Umur
Motifnya Bikin Geleng-geleng Kepala ! Pasangan Suami Istri Siri Ditangkap Polres Kubu Raya Karena Mencuri di Swalayan. Ternyata Udah Sering Gaes
Ternyata Ahli Pencurian ! Terungkap Ada 11 Lokasi yang Pernah Menjadi Sasaran DN di Sungai Raya. Polres Kubu Raya Ungkap Motif dan Modusnya
Satu Remaja Pelaku Pencurian Kabel Ditangkap Satreskrim Polsek Sungai Raya ! 2 Orang Masih Buron, Ternyata Ini Motif dan Modusnya