Barang hasil pencurian, imbuh Aiptu Ade, dijual kedua pelaku kepada orang yang tidak dikenalnya di daerah Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak.
”Sat Reskrim Polsek Sungai Raya masih melakukan penyelidikan untuk menemukan barang bukti pencurian yang dilakukan HU dan SI," ujarnya.
Ade menegaskan HU dan SI sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencurian dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana.
”Ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkasnya.
(*)