kalbar-borneo

Bobol Toko Ikan Hias Demi Pesta Sabu, Dua Pria Kubu Raya Ditangkap Polsek Sungai Raya Berkolaborasi Dengan Polsek Parindu Polres Sanggau. Ini Modusnya

Jumat, 17 Mei 2024 | 21:08 WIB
Sat Reskrim Polsek Sungai Raya Polres Kubu Raya berkolaborasi dengan personil Polsek Parindu Polres Sanggau menangkap dua orang pelaku pencurian. (Kalimantansatu.com/Dok. Polres Kubu Raya)

Barang hasil pencurian, imbuh Aiptu Ade, dijual kedua pelaku kepada orang yang tidak dikenalnya di daerah Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak.

”Sat Reskrim Polsek Sungai Raya masih melakukan penyelidikan untuk menemukan barang bukti pencurian yang dilakukan HU dan SI," ujarnya.

Ade menegaskan HU dan SI sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencurian dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana.

”Ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkasnya.

(*)

 

Halaman:

Tags

Terkini