AT yang tidak terima saat dinasehati, malah memukul orang tua RR yang juga merupakan mertuanya.
Setelah melakukan KDRT tersebut, AT melarikan diri dari tempat kejadian.
"AT berhasil diamankan oleh petugas di rumah kontrakan orang tuanya pada Jumat 10 Mei 2024. Langsung dibawa ke Polres Kubu Raya untuk penyelidikan lebih lanjut oleh Tim PPA Satreskrim Polres Kubu Raya," tegasnya.
Saat ini, AT sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana KDRT.
"Sudah ditahan di Rutan Polres Kubu Raya. Sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan saksi-saksi, alat bukti, dan Visum et Repertum," pungkasnya.
(*)