Tak terima atas perbuatan pelaku, orang tua korban pun melaporkan pelaku ke Polres Kubu Raya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai Undang-undang yang berlaku.
Setelah ditangkap, IK mengakui perbuatannya di hadapan penyidik
”IK mengakui bahwa benar, ia telah melakukan perbuatan asusila sebanyak dua kali kepada korban dengan cara bujuk rayu," timpalnya.
(*)