KALIMANTANSATU.COM, SANGGAU - Dua warga Kecamatan Meliau berinisial WS (30 tahun) dan EF (47 tahun) ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Sanggau lantaran terlibat dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Keduanya diamankan pada Selasa 21 Mei 2024.
Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah melalui Kasat Resnarkoba Polres Sanggau AKP Donny Sembiring mengungkapkan, penangkapan pertama dilakukan terhadap WS, warga Dusun Sungai Mayam RT 004 / RW 001, Desa Sungai Mayam, Kecamatan Meliau, sekitar jam 20.00 WIB.
“Petugas berhasil menangkap WS yang sedang berada di teras rumahnya,” ungkap AKP Donny Sembiring pada Minggu 26 Mei 2024.
Dalam penggeledahan badan dan rumah WS, petugas menemukan tujuh paket plastik bening berklip yang diduga berisi sabu.
WS mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.
Selain itu, petugas juga menyita dua bundel plastik bening berklip, satu sendok sabu dari pipet plastik kuning, satu set alat hisap sabu (bong), satu pipa kaca, satu kotak plastik merk Callista warna merah muda dan abu-abu, serta satu unit handphone merk Redmi tipe 2314RA7EO berikut simcard.
"WS mengakui telah memberikan narkotika kepada tersangka lain berinisial EF," katanya.
Berdasarkan informasi tersebut, tim segera bergerak menuju warung milik EF di Desa Sungai Mayam. Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas berhasil mengamankan EF beserta barang bukti di lokasi.
“Pelaku EF kami tangkap saat sedang duduk di warungnya. Kami menyita enam paket plastik bening berklip yang diduga berisi sabu, satu sendok sabu dari pipet plastik biru dan bening, satu kantong plastik bening, serta satu unit handphone merk Oppo A57 tipe CPH2387 berikut simcard,” paparnya.
Pasca ditangkap, kedua pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Polres Sanggau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah kami. Kerja sama dengan masyarakat sangat penting dalam upaya ini,” tutup AKP Donny.