Terlibat Kasus Peredaran Sabu, Dua Warga Kabupaten Sanggau Ditangkap Polres Sanggau. Ini Sejumlah Barang Bukti yang Diamankan

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Senin, 27 Mei 2024 | 09:40 WIB
Dua warga Kecamatan Meliau berinisial WS (30 tahun) dan EF (47 tahun) ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Sanggau lantaran terlibat dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu. (Kalimantansatu.com/Dok. Polres Sanggau)
Dua warga Kecamatan Meliau berinisial WS (30 tahun) dan EF (47 tahun) ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Sanggau lantaran terlibat dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu. (Kalimantansatu.com/Dok. Polres Sanggau)

Proses hukum terhadap WS dan EF sedang berlangsung.

Pihak kepolisian bertekad untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas dan mencegah peredaran narkotika di Kabupaten Sanggau.

“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” pungkasnya.

(*)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Sumber: Polres Sanggau

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X