KALIMANTANSATU.COM, SANGGAU - Satres Narkoba Polres Sanggau menangkap pria berinisial RS (47 tahun) karena kasus narkoba.
RS merupakan warga RT 004 / RW 002 Desa Meliau Hilir, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat.
Penangkapan RS setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat dan dilakukan penyelidikan mendalam.
RS ditangkap di rumahnya, Kampung Meliau Hilir, RT 005 / RW 002, Desa Meliau Hilir, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau pada Rabu 22 Mei 2024 sekitar jam 02.00 WIB.
Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah melalui Kasatres Narkoba Polres Sanggau AKP Donny Sembiring mengungkapkan, dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket plastik bening berklip yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
"RS mengaku barang bukti tersebut adalah miliknya," kata AKP Donny Sembiring.
Penemuan ini, terang dia, memperkuat dugaan keterlibatan RS dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Selain sabu, petugas juga menemukan barang bukti lain di rumah RS.
"Antara lain satu lembar kertas putih, satu lembar plastik hitam, satu unit timbangan elektronik tanpa merk berwarna silver, dua sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik bening, satu bundel plastik bening berklip, satu kotak plastik hitam, satu kantong plastik merah, serta satu unit handphone merk Oppo Reno 5 F tipe CPH2217 warna hitam beserta simcard," paparnya.
RS bersama barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Sanggau untuk proses hukum lebih lanjut.
AKP Donny Sembiring menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam memerangi narkoba demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika,” tegasnya.