Berdasarkan pengakuannya, motif JS kembali menjual sabu adalah karena tidak mendapatkan pekerjaan setelah keluar dari Lapas Mempawah.
Ia menjual sabu agar dapat uang secara singkat.
”JS kembali ke pekerjaan lamanya untuk mendapatkan uang kebutuhan sehari-hari," terang Aiptu Ade.
Akibat dari perbuatannya, JS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"JS sudah ditetapkan sebagai tersangka," tandasnya.
(*)