Nggak Kapok Baru Keluar dari Lapas Mempawah, Residivis Narkoba Kubu Raya Ditangkap oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kubu Raya Karena Jual Sabu

photo author
R Ridho Triwi D.N, Kalimantan Satu
- Senin, 27 Mei 2024 | 20:43 WIB
Warga Kubu Raya berinisial JS (56 tahun) ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya di kediamannya, Kecamatan Batu Ampar pada Rabu 8 Mei 2024 sekitar jam 21:00 WIB. (Kalimantansatu.com/Dok.Polres Kubu Raya)
Warga Kubu Raya berinisial JS (56 tahun) ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya di kediamannya, Kecamatan Batu Ampar pada Rabu 8 Mei 2024 sekitar jam 21:00 WIB. (Kalimantansatu.com/Dok.Polres Kubu Raya)

Berdasarkan pengakuannya, motif JS kembali menjual sabu adalah karena tidak mendapatkan pekerjaan setelah keluar dari Lapas Mempawah.

Ia menjual sabu agar dapat uang secara singkat.

”JS kembali ke pekerjaan lamanya untuk mendapatkan uang kebutuhan sehari-hari," terang Aiptu Ade.

Akibat dari perbuatannya, JS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"JS sudah ditetapkan sebagai tersangka," tandasnya.

(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: R Ridho Triwi D.N

Sumber: Polres Kubu Raya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X