KALIMANTANSATU.COM, KUBU RAYA - Dua pria asal Kubu Raya yang kerap menyuplai narkoba jenis sabu di Kecamatan Kubu berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya.
Pemilik sabu dan penyedia tempat sekaligus pengedar sabu itu berinisial AR (28 tahun) dan SN (36 tahun).
Keduanya dibekuk di sebuah rumah, kawasan Jalan Syarif Harka, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat pada Sabtu 18 Mei 2024 sekitar jam 14:30 WIB.
Petugas juga berhasil menyita barang bukti sabu seberat 1,93 gram bruto.
Sabu itu dikemas menjadi 12 paket hemat.
Kasatres Narkoba Polres Kubu Raya AKP Sagi melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade memaparkan, penangkapan AR dan SN bersumber dari informasi masyarakat yang resah.
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres kubu Raya langsung bergerak dan melakukan penyelidikan mendalam.
Selanjutnya, tim menangkap dua target operasi (TO) tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sabu tersebut milik AR.
AR membeli sabu itu dari seorang pria berinisial AT di Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak.
”AR membeli sabu sebanyak 5 gram. Harga per jie nya Rp500 ribu," ungkap Aiptu Ade pada Rabu 29 Mei 2024.