KALIMANTANSATU.COM, KAPUAS HULU - Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu berhasil menangkap pria berinisial J (33 tahun) karena kasus pencurian sepeda motor.
Selain menangkap J, polisi juga mengamankan barang bukti yakni 1 unit sepeda motor Yamaha Aerox, 1 buah BPKB atas nama pelapor, 1 buah STNK atas nama pelapor, serta 1 buah kunci kontak motor Yamaha Aerox.
Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu Iptu Rinto Sihombing mengatakan, identitas kependudukan J beralamat di Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak.
Terkait kronologis pencurian sepeda motor, kata Rinto, peristiwa terjadi pada Kamis 23 Mei 2024 sekitar jam 08.00 WIB.
"Korban bernama RH pulang dari berbelanja katak untuk makanan ikan arwana miliknya dan memarkirkan sepeda motor Yamaha Aerox di garasi rumahnya di Dusun Pelentar Jaya, Desa Dangkan Kota, Kecamatan Silat Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu," ungkap Iptu Rinto Sihombing pada Rabu 29 Mei 2024.
Sekitar jam 10.00 WIB, lanjut Kasat Reskrim, RH duduk di teras rumah dan menyadari sepeda motornya hilang.
Setelah bertanya kepada tetangga dan orang di rumah, RH mengetahui bahwa tidak ada yang mengetahui keberadaan motor tersebut.
"RH kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Silat Hulu. Polisi dari Polsek Silat Hulu segera melakukan pencarian dan menginformasikan ke Polsek Seberuang karena diduga pelaku melarikan diri ke arah Sejiram," jelas Iptu Rinto Sihombing.
Tak lama kemudian, Polsek Silat Hulu menerima informasi bahwa sepeda motor beserta pelaku telah diamankan oleh Polsek Seberuang.
Menurut penjelasan Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, motif pelaku adalah karena melihat kunci sepeda motor masih berada di motor korban sehingga timbul niat untuk mencurinya.
"Pelaku kemudian mendorong motor tersebut ke jalan, menghidupkannya, dan membawa pergi ke arah Bongkong," katanya.