Kasus Pencurian Motor Terungkap ! Pria Beridentitas Pontianak Barat Ditangkap Polres Kapuas Hulu. Motor Aerox RH Hilang saat Beli Katak untuk Arwana

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Rabu, 29 Mei 2024 | 22:58 WIB
Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu berhasil menangkap pria berinisial J (33 tahun) karena kasus pencurian sepeda motor. (Kalimantansatu.com/Dok. Polres Kapuas Hulu)
Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu berhasil menangkap pria berinisial J (33 tahun) karena kasus pencurian sepeda motor. (Kalimantansatu.com/Dok. Polres Kapuas Hulu)

Setelah ditetapkan menjadi tersangka, pelaku dikenakan pasal 362 atau 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 hingga 7 tahun penjara.

Berkaca dari kasus ini, Iptu Rinto Sihombing mengimbau masyarakat untuk mencegah terjadinya pencurian motor.

Baca Juga: 56 Adegan Rekonstruksi Pembunuhan Wanita Tewas Ditembak di Kapuas Hulu Rampung Digelar. Peristiwa Tragis Ini Sempat Heboh dan Viral di Media Sosial

"Warga diimbau untuk memarkir kendaraan di tempat yang aman dan mudah diawasi. Selalu mengunci ganda kendaraan. Tidak meminjamkan kendaraan kepada sembarang orang," pesan dia.

"Dengan melakukan langkah-langkah ini, kita dapat bersama-sama mencegah pencurian motor dan menjaga keamanan lingkungan kita. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya," pungkas Iptu Rinto Sihombing.

(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Sumber: Polres Kapuas Hulu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X