Setelah ditetapkan menjadi tersangka, pelaku dikenakan pasal 362 atau 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 hingga 7 tahun penjara.
Berkaca dari kasus ini, Iptu Rinto Sihombing mengimbau masyarakat untuk mencegah terjadinya pencurian motor.
"Warga diimbau untuk memarkir kendaraan di tempat yang aman dan mudah diawasi. Selalu mengunci ganda kendaraan. Tidak meminjamkan kendaraan kepada sembarang orang," pesan dia.
"Dengan melakukan langkah-langkah ini, kita dapat bersama-sama mencegah pencurian motor dan menjaga keamanan lingkungan kita. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya," pungkas Iptu Rinto Sihombing.
(*)
Artikel Terkait
Tegaskan Tak Ada Pembiaran, Polres Sekadau Tertibkan Aktivitas PETI di Sungai Kapuas
Jasad Balita Kabupaten Sintang Ditemukan Meninggal Dunia di Sungai Kapuas. Nahas, Terjatuh saat Main Bareng Teman di Tepi Lanting Milik Ayahnya
56 Adegan Rekonstruksi Pembunuhan Wanita Tewas Ditembak di Kapuas Hulu Rampung Digelar. Peristiwa Tragis Ini Sempat Heboh dan Viral di Media Sosial
Astaga, Terungkap Aksi KDRT Suami Terhadap Istri di Kapuas Hulu ! Tak Hanya Memukul, Sejumlah Perilaku Kekerasan Dilakukan RA
Residivis Narkoba Asal Pontianak dan "Kaki Tangannya" Ditangkap Polres Kapuas Hulu ! Selundupkan Sabu dari Malaysia Lewat Jagoi Babang Bengkayang