kalbar-borneo

Pura-pura Pinjam Sepeda Motor untuk Pergi ke Singkawang, Eh Malah Dibawa Kabur dan Digadaikan. Polsek Pemangkat Tangkap MK

Jumat, 31 Mei 2024 | 13:53 WIB
Ilustrasi pencurian (Kalimantansatu.com/Pixabay Ricinator)
KALIMANTANSATU.COM, SAMBAS - Unit reskrim polsek Pemangkat Polres Sambas menangkap pelaku dugaan tindak pidana penipuan (penggelapan) berinisial MK.
 
MK adalah warga Desa Pemangkat Kota, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat.
 
MK diamankan setelah ada Laporan Polisi nomor : LP / B / 13 / V / 2024 / SPKT POLSEK PEMANGKAT / POLRES SAMBAS / POLDA KALIMANTAN BARAT, tanggal 28 Mei 2024.
 
Kapolsek Pemangkat melalui Kanit Reskrim AKP Muhammad mengungkapkan, kejadian penipuan dan penggelapan terjadi pada Minggu 26 Mei 2024 sekitar jam 11.00 WIB.
 
Sebelumnya, pelaku inisial MK datang kepada korban yakni Aries untuk meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan untuk pergi ke Singkawang sebentar.
 
 
"Setelah dipinjamkan sepeda motor oleh korban tidak beberapa lama pelaku datang kembali kepada korban untuk meminjam STNK sepeda motor. Namun korban menolak," ungkap Kanit Reskrim AKP Muhammad pada Kamis 30 Mei 2024.
 
 
Setelah dipinjamkan hingga beberapa hari kemudian, pelaku tidak mengembalikan sepeda motor korban.
 
Merasa curiga menjadi korban penipuan, Aries melapor ke Polsek Pemankat pada Selasa 28 Mei 2024.
 
Unit reskrim polsek Pemangkat Polres Sambas menangkap pelaku dugaan tindak pidana penipuan (penggelapan) berinisial MK. (Kalimantansatu.com/Dok. Polsek Pemangkat)
 
"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas berhasil menangkap pelaku," kata dia.
 
Saat ditanya tentang keberadaan barang bukti sepeda motor, lanjut AKP Muhammad, pelaku mengaku telah menggadaikan sepeda motor tersebut kepada seseorang.
 
Selanjutnya, Petugas Unit Reskirm Polsek Pemangkat berhasil mengungkap keberadaan barang bukti sepeda motor milik korban yang digadaikan oleh pelaku.
 
Saat ini, pelaku sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
 
Barang bukti yang diamankan diantaranya 1 lembar STNK Asli dengan NOPOL : KB 4361 VP, 1 buah buku BPKB Asli, dan 1 Unit Sepeda Motor merk Honda Revo KB 4361 VP warna putih beserta kunci kontak.
 
"Pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan," pungkasnya.
 
(*)
 

Tags

Terkini