KALIMANTANSATU.COM, LANDAK - Tim Unit Jatanras bersama Unit PPA Polres Landak menangkap pelaku persetubuhan anak di bawah umur pada Rabu 29 Mei 2024.
Pria berinisial D itu diamankan dalam operasi yang dipimpin oleh Kanit Jatanras Polres Landak Aipda Ernest Jhon.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan LP/B/37/V/2024/SPKT/POLRES LANDAK/POLDA KALBAR pada tanggal 17 Mei 2024.
Korban berinisial K (16 tahun) disetubuhi sebanyak enam kali.
Kapolres Landak AKBP I Nyoman Budi Artawan melalui Kasat Reskrim Iptu Raja Toga Paruhum mengungkapkan, kejadian pertama persetubuhan itu terjadi pada Minggu 22 Oktober 2023.
Tak cukup hanya sekali, D kembali melanjutkan aksi bejatnya kepada K hingga Januari 2024.
"Korban diajak oleh pelaku untuk jalan-jalan dan berbelanja di Mini Market Indomaret hingga larut malam. Karena tempat tinggal korban ditutup, pelaku mengajak korban menginap di hotel yang ada di Ngabang dan di sana korban dipaksa melakukan hubungan intim oleh pelaku," ungkap Kasat Reskrim Polres Landak Iptu Raja Toga Paruhum pada Kamis 31 Mei 2024.
Pada 10 November 2023, timpal Kasat Reskrim, korban melakukan tes kehamilan setelah merasa tidak datang bulan.
Hasil tes menunjukkan bahwa korban positif hamil.
"Sekitar enam sampai tujuh bulan kemudian, korban mengalami keguguran. Mengetahui kondisi ini, ibu korban langsung melakukan pengecekan dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Landak," papar Iptu Raja Toga Paruhum.
Penangkapan tersebut, lanjut Raja Toga, merupakan hasil dari kerja tim yang solid dan koordinasi yang baik antara Unit PPA Sat Reskrim dan Anggota Tim Unit Jatanras.
Komitmen Polres Landak berkomitmen menegakkan hukum serta memberikan perlindungan kepada korban, terutama dalam kasus-kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur.
"Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Landak untuk pemeriksaan lebih lanjut. Diproses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.