kalbar-borneo

Lagi Asyik Nyabu di Kamar, Dua Pria Kabupaten Sambas Digrebek Sat Resnarkoba Polres Sambas

Senin, 3 Juni 2024 | 09:34 WIB
Dua pria warga Kabupaten Sambas berinisial Y alias YL (36 tahun) dan D Sp alias Amt (49 tahun) ditangkap oleh personil Sat Resnarkoba Polres Sambas di sebuah rumah Dusun Kaum, Rt.006/Rw.001, Desa Dalam Kaum, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat pada Sabtu 1 Juni 2024 jam (Kalimantansatu.com/Polres Sambas)

KALIMANTANSATU.COM, SAMBAS - Dua pria warga Kabupaten Sambas berinisial Y alias YL (36 tahun) dan D Sp alias Amt (49 tahun) ditangkap oleh personil Sat Resnarkoba Polres Sambas di sebuah rumah Dusun Kaum, Rt.006/Rw.001, Desa Dalam Kaum, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat pada Sabtu 1 Juni 2024 jam 22.30 WIB.

Hal ini terungkap setelah penyelidikan terhadap informasi dari masyarakat tentang lokasi yang kerap dijadikan sebagai tempat konsumsi narkoba.

Berdasarkan indentitas Kartu Tanda Penduduk (KTP), Y Alias YL adalah warga Dusun Suka Mantri, Desa Dalam Kaum, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat.

Sedangkan, D Sp Alias Amt merupakan warga Dusun Dalam Kaum, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat.

Baca Juga: Kerap Edarkan Sabu, Pemuda Kabupaten Sambas Ditangkap oleh Satuan Resnarkoba Polres Sambas saat Duduk di Warung

Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo melalui Kasat Resnarkoba Iptu Agus Triatmojo mengungkapkan, saat penggerebekan dan penggeledahan rumah tersebut, Y Alias YL dan D Sp Alias Amt berada di salah satu kamar di rumah tersebut.

"Saat digerebek, sempat membuang barang bukti 1 paket plastik klip berisikan butiran kristal putih ke luar kamar," ungkap Iptu Agus Triatmojo pada Minggu 2 Juni 2024.

Klip itu diduga narkotika jenis sabu yang berada di dalam bungkus sampul warna hitam bermerek Digital Scale.

Selain itu, petugas juga menemukan 2 buah alat isap sabu, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 bungkus sedotan plastik warna putih, 1 buah korek api gas warna biru, 1 unit HP merek Samsung Y031Y warna hitam, dan 1 unit HP merek Samsung P3N363T warna hitam.

"Kedua pelaku berikut barang bukti dibawa dan diamankan di Polres Sambas untuk proses lebih lanjut," pungkasnya.

(*)

Tags

Terkini