"Keenam pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 365 dan 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal selama 9 tahun penjara," pungkasnya.
(*)
"Keenam pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 365 dan 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal selama 9 tahun penjara," pungkasnya.
(*)