"Keenam pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 365 dan 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal selama 9 tahun penjara," pungkasnya.
(*)
"Keenam pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 365 dan 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal selama 9 tahun penjara," pungkasnya.
(*)
Sumber: Polres Singkawang
Artikel Terkait
Ungkap 5 Kasus Narkoba Sepanjang Bulan April 2024, Polres Singkawang Selamatkan 1.640 Orang Masyarakat dari Penyalahgunaan Narkotika
Insiden Kecelakaan Tunggal di Roban Singkawang, Satu Mobil Masuk Parit. Tim Patroli Perintis Presisi Polres Singkawang Gercep Bantu Evakuasi
Masyarakat Resah Balap Liar Remaja di Jalan Diponegoro, Dua Remaja Diamankan oleh Patroli Perintis Shabara Polres Singkawang
Jasad Pria Singkawang Ditemukan Meninggal Tergantung Seutas Tali. Kapolsek Singkawang Tengah AKP Jawawi Paparkan Kronologis Penemuan